Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Desa, Deskripsi, Sejarah, Fungsi , Susunan Kepengurusan , Kedudukan, Unsur Unsur

Deskripsi Desa 
Desa, Deskripsi, Sejarah, Fungsi , Susunan Kepengurusan , Kedudukan, Unsur Unsur
Desa, Deskripsi, Sejarah, Fungsi , Susunan Kepengurusan , Kedudukan, Unsur Unsur

Sekilas Desa. Desa, Deskripsi, Sejarah, Fungsi , Susunan Kepengurusan , Kedudukan, Unsur Unsur- Desa adalah sebuah komunitas pedesaan yang terdiri dari beberapa keluarga yang tinggal di daerah pedesaan. Desa biasanya dikelola oleh pemerintah desa yang dibantu oleh tokoh masyarakat setempat. Desa umumnya memiliki fasilitas dasar seperti sekolah, masjid, surau, dan klinik. Desa juga sering diidentikan dengan lingkungan yang hijau dan sejuk serta jauh dari keramaian kota. Banyak desa di negara-negara berkembang yang masih bergantung pada sektor pertanian sebagai sumber pendapatan utamanya.

Desa

Desa adalah sebuah komunitas yang terdiri dari beberapa keluarga yang tinggal di daerah pedesaan. Desa biasanya dikelola oleh pemerintah desa yang dibantu oleh tokoh masyarakat setempat. Desa umumnya memiliki fasilitas dasar seperti sekolah, masjid, surau, dan klinik. Desa juga sering diidentikan dengan lingkungan yang hijau dan sejuk serta jauh dari keramaian kota. Banyak desa di negara-negara berkembang yang masih bergantung pada sektor pertanian sebagai sumber pendapatan utamanya. Desa merupakan unit pemerintahan yang dibentuk oleh pemerintah yang berada dibawah kecamatan. Desa juga merupakan tempat tinggal bagi masyarakat yang menjalankan aktivitas sehari-hari di lingkungan yang sejahtera, aman, damai dan sejahtera.

Sejarah Desa

Desa sebagai komunitas pedesaan telah ada sejak zaman dahulu. Sejarah desa berkaitan dengan perkembangan masyarakat pedesaan di berbagai wilayah di dunia. Pada masa pra-sejarah, masyarakat hidup dalam kelompok-kelompok kecil yang tersebar di seluruh dunia dan bergantung pada pertanian dan perburuan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.

Pada zaman kuno, desa mulai dikenal sebagai komunitas yang berdiri sendiri dengan pemerintahan yang dibentuk oleh tokoh masyarakat setempat. Pada masa ini, desa sering diidentikan dengan pertanian sebagai sumber pendapatan utama. Pada zaman peradaban kuno, seperti Mesir kuno, desa diatur oleh pemerintah kerajaan dengan sistem pemerintahan yang ketat.

Pada abad pertengahan, desa di Eropa mulai mengalami perkembangan yang cukup signifikan. Desa-desa ini dikelola oleh lord atau kepala desa yang diberi wewenang oleh kerajaan untuk mengatur dan mengurusi desa tersebut. Pada masa ini, desa sering diidentikan dengan pertanian dan perkebunan yang merupakan sumber pendapatan utama.

Selama periode modern, desa di banyak negara mengalami perubahan yang cukup signifikan. Banyak desa yang mulai mengalami urbanisasi dan perkembangan teknologi, yang membuat desa menjadi lebih maju dan modern. Namun, banyak desa di negara-negara berkembang masih bergantung pada sektor pertanian dan perkebunan sebagai sumber pendapatan utama.

Fungsi Desa

Fungsi desa adalah seperangkat tugas atau kewajiban yang harus dilakukan oleh pemerintah desa dalam mengelola dan mengembangkan desa. Beberapa fungsi desa diantaranya:

  1. Pemerintahan desa: mengelola pemerintahan desa dan menjaga ketertiban desa.
  2. Pembangunan desa: menyusun rencana pembangunan desa dan mengkoordinasikan pelaksanaan program pembangunan desa.
  3. Kesejahteraan masyarakat: mempromosikan kesejahteraan masyarakat desa dan memberikan pelayanan sosial kepada masyarakat desa.
  4. Perlindungan lingkungan: menjaga lingkungan desa dan mengkoordinasikan pelaksanaan program pengelolaan lingkungan desa.
  5. Pemberdayaan masyarakat: memberdayakan masyarakat desa melalui program-program pemberdayaan.
  6. Penyelenggaraan pemerintahan: menyelenggarakan pemerintahan desa dan melakukan koordinasi dengan pemerintah kecamatan atau pemerintah daerah.
  7. Penyelenggaraan pembangunan: menyelenggarakan pembangunan desa dan melakukan koordinasi dengan pemerintah kecamatan atau pemerintah daerah.
  8. Penyelenggaraan keamanan: menjaga keamanan desa dan mengkoordinasikan pelaksanaan program keamanan desa.
  9. Penyelenggaraan pemerintahan yang adil dan partisipatif: memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan dan menjamin perlakuan yang adil bagi seluruh warga desa.

Susunan Kepengurusan Desa

Susunan kepengurusan desa tergantung pada peraturan yang berlaku di setiap negara atau wilayah. Namun, umumnya susunan kepengurusan desa terdiri dari beberapa unsur sebagai berikut:

  1. Lurah atau kepala desa: merupakan pemimpin desa yang bertanggung jawab atas pengelolaan desa dan pemerintahannya. Lurah juga merupakan perwakilan desa di depan pemerintah kecamatan atau pemerintah daerah.
  2. Badan Permusyawaratan Desa (BPD): merupakan badan yang dibentuk untuk mengatur dan mengurusi desa. BPD terdiri dari perwakilan masyarakat desa yang dipilih melalui pemilihan umum.
  3. Dewan Kelurahan: merupakan badan yang bertugas untuk mengatur dan mengurusi desa. Dewan Kelurahan terdiri dari perwakilan masyarakat desa yang dipilih melalui pemilihan umum.
  4. Kepala dusun: merupakan pemimpin dusun yang bertugas mengatur dan mengurusi dusun yang dikepalainya.
  5. Perangkat desa: merupakan aparat pemerintah desa yang bertugas menjalankan tugas-tugas administratif desa.
  6. LPMD (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa) : merupakan lembaga yang dibentuk oleh pemerintah desa yang bertugas untuk memberdayakan masyarakat desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kepengurusan desa harus berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan atau pemerintah daerah dalam perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan desa.

Kedudukan

Kedudukan desa dalam struktur pemerintahan di setiap negara atau wilayah berbeda-beda. Namun, umumnya desa merupakan unit pemerintahan yang berada di bawah pemerintah kecamatan atau pemerintah daerah. Kedudukan desa dalam struktur pemerintahan dapat dijelaskan sebagai berikut:

  1. Desa sebagai unit pemerintahan yang berada di tingkat pertama, yang merupakan unit terkecil dalam struktur pemerintahan.
  2. Desa bertanggung jawab atas pemerintahan dan pembangunan desa serta kesejahteraan masyarakat desa.
  3. Desa harus berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan atau pemerintah daerah dalam perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan desa.
  4. Desa memiliki perangkat pemerintahan yang dibentuk untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan desa.
  5. Desa juga memiliki badan-badan yang dibentuk untuk mengatur dan mengurusi desa, seperti badan permusyawaratan desa dan dewan kelurahan.
  6. Desa diharapkan untuk memberdayakan masyarakat desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Unsur Unsur

Unsur-unsur desa adalah komponen-komponen yang membentuk desa dan mempengaruhi keberlangsungan hidup masyarakat desa. Beberapa unsur utama desa diantaranya:

  1. Masyarakat: Masyarakat desa merupakan unsur terpenting dari desa, yang menjadi subjek dari pemerintahan dan pembangunan desa.
  2. Pemerintah desa: Pemerintah desa merupakan unsur yang bertanggung jawab dalam mengelola dan mengembangkan desa.
  3. Pemerintah kecamatan atau pemerintah daerah: Pemerintah kecamatan atau pemerintah daerah merupakan unsur yang berkoordinasi dengan pemerintah desa dalam perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan desa.
  4. Pemerintah nasional: Pemerintah nasional merupakan unsur yang memberikan dukungan dan bantuan kepada pemerintah desa dalam pembangunan desa.
  5. Sumber daya alam: Sumber daya alam yang terdapat di desa, seperti tanah, air, dan sumber daya hayati, merupakan unsur yang dapat mempengaruhi keberlangsungan hidup masyarakat desa.
  6. Ekonomi: Ekonomi desa merupakan unsur yang mempengaruhi kesejahteraan masyarakat desa.
  7. Pendidikan: Pendidikan merupakan unsur penting dalam pembangunan desa, karena pendidikan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa.
  8. Kesehatan: Kesehatan merupakan unsur penting dalam pembangunan desa, karena kesehatan dapat mempengaruhi kualitas hidup masyarakat desa.
  9. Lingkungan: Lingkungan merupakan unsur yang mempengaruhi kualitas hidup masyarakat desa, seperti kualitas air, udara, dan lingkungan fisik desa.