ANTUSIAS MASYARAKAT CIPATUJAH MENYAMBUT PROGRAM PTSL 2023
![]() |
Program PTSL di Desa Tobongjaya |
Sekilasdesa.Program PTSL ( Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) adalah program yang sangat dinanti bagi warga kecamatan Cipatujah. Ada 9 desa yang menerima bantuan program PTSL di wilayah Kecamatan Cipatujah diantaranya, Desa Tobongjaya, Nangelasari, Nagrog, Cipatujah, Sindangkerta, Cikawungading, Pameutingan, Sukahurip, Ciandum dan Ciheras. Tim ART/BPN yang akan turun kelapangan, dibagi menjadi 2 Tim, Tim 1 mencakup desa Pameutingan, Ciheras, Nagrog, Sukahurip, dan Tim 2 Desa Tobongjaya, Nangelasari, Cipatujah, Cikawungading, Sindangkerta, dan Ciandum. Menurut Kepala Desa Tobongjaya Bapak Dedi Rohmatandi, S.Ag, saat di hubungi melalui WhatsApp, mengungkapkan (3/2/2023) " Program PTSL ( Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) adalah bentuk hadirnya pemerintah dalam bentuk jaminan perlindungan hukum terhadap tanah yang dimiliki masyarakat, terjadinya sengketa lahan akibat tanah tersebut belum mempunyai bukti hukum atas tanah tersebut, meskipun di Desa legalitas tanah cukup dengan SPPT ( Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang). Kedepannya dalam penataan dan pemetan apapun jika hak tanah tersebut sudah mempunyai legalitas hukum, pemerintah Desa akan mudah dalam kerjanya".
PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Selain di kalangan masyarakat, baik antar keluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antar pemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah). Hal itu membuktikan pentingnya sertifikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki. Lambannya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
PTSL yang populer dengan istilah sertifikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat dapat menjadikan sertifikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.
Menteri ATR/ Kepala BPN Sofyan Djalil berharap program PTSL dapat mewujudnyatakan pembangunan yang rata bagi Indonesia. “PTSL ini akan mempermudahkan pemerintah daerah untuk melakukan penataan kota. Kami juga memastikan penerima sertifikat tepat sasaran, yakni para nelayan dan petani serta masyarakat lainnya agar mereka dapat memulai peningkatan kualitas hidup yang lebih baik,” tutur Sofyan.
Menilik kembali ke 2017, Kementerian ATR/BPN berhasil melakukan pengukuran tanah masyarakat sebanyak 5.2 juta bidang tanah atau melebihi target 5 juta yang diberikan. Pencapaian tersebut diraih berkat kerja sama yang baik antar Kementerian, inovasi pelayanan dan teknologi, serta pelibatan dan partisipasi masif oleh masyarakat.
Saat ini dari 126 juta bidang tanah di Indonesia, sebanyak 51 juta bidang tanah telah terdaftar. 79 juta bidang tanah sisanya menjadi target kegiatan pendaftaran tanah, sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Manfaat PTSL bagi Pemilik Rumah
Syarat Pengajuan PTSL
- Dokumen Kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat tanah yang bisa berupa letter C, Akte Jual Beli, Akte Hibaah atau Berita Acara Kesaksian, dll.
- Tanda batas tanah yang terpasang. Perlu diingat, tanda batas tanah ini harus sudah mendapat persetujuan pemiliki tanah yang berbatasan.
- Bukti setor Bea Perolehan atau Surat Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) .
- Surat Permohonan atau Surat Pernyataan Peserta.