Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

ADANYA PEMBANGUNAN TPS3 R DI DESA MEMBANTU MENGURANGI RECIDU SAMPAH

SAMPAH DAN SOLUSINYA

Tumpukan sampah yang tidak terkelola

sekilasdesa-Permasalahan sampah masih menjadi persoalan klasik yang perlu mendapat perhatian serius oleh semua pihak. Tanggung jawab ini tidak hanya menjadi tugas pemerintah desa, namun masyarakat turut memiliki andil untuk penyelesainnya. Seperti halnya dibeberapa desa yang keberadaanya sudah mempunyai fasilitaspasar, perkantoran, rumah sakit, bahakan sampah rumah tangga.  Persoalan lingkungan khususnya sampah di desa,  bukan hanya menjadi tanggungjawab dinas terkait saja, akan tetapi semua unsur terkait, terutama setiap pemerintahan di wilayah seperti Desa/kelurahan dan kecamatan.

Permasalahan sampah di Indonesia antara lain semakin banyaknya limbah sampah yang dihasilkan masyarakat, kurangnya tempat sebagai pembuangan sampah, sampah sebagai tempat berkembang dan sarang dari serangga dan tikus, menjadi sumber polusi dan pencemaran tanah, air, dan udara, menjadi sumber dan tempat hidup kuman- kuman yang membahayakan kesehatan.
Pengendalian sampah yang tidak diurus dengan baik, akan mengakibatkan masalah besar. Karena penumpukan sampah atau membuangnya sembarangan ke kawasan terbuka akan mengakibatkan pencemaran tanah yang juga akan berdampak ke saluran air tanah. Demikian juga pembakaran sampah akan mengakibatkan pencemaran udara, pembuangan sampah ke sungai akan mengakibatkan pencemaran air, tersumbatnya saluran air dan banjir
(Sicular 1989).
Aktifis lingkungan hidup sekaligus pendamping FROKLIM Desa Bantarkalong  Abdul Rohim menyebutkan ( 14/2/2023) " bahwasanya sampah adalah masalah, dan maslah adalah kerumetan yang harus segera di selesaikan, jika tidak maka semakin menumpuk masalah semakin kacu juga kehidupan". Aktifis yang bergerak dalam bidang lingkungan hidup, selalu  senantiasa memotifasi warganya untuk hidup sehat dan bersahabat dengan lingkungan. Dia juga menambahakan pengelolaan sampah sebenarnya banyak hal bisa dilakukan, tetapi balik lagi kepada kesadaran akan pentingnya pengelolaan sampah. Sebgai langkah awal kegiatan dia terus melakukan gerakan yang berkaitan dengan lingkungan dari mulai tanam pohon, pembersihan sungai dari plastik dan sosialisasi ke desa sekitar mengenai penting adanya tempat pembuangan sampah yang dikelola dengan baik. 
Hal tersebut dirspon baik oleh Kepala Desa Tobongjaya mengenai rencana pengolaan sampah yang terpadu. Bahkan kepala Desa Tobongjaya Dedi Rahmatandi, S.Ag. menyiapkan lahan untuk kegiatan tersebut. Harapan Kepala Desa Tobongjaya dengan adanya pengelolaan sampah dengan terpadu, maka akan berdampak pula pada kelestarian dan kenyamanan masyarakat.
Kang rohim saat di temui di sekretatiat froklim.

Solusi Pengendalian Sampah di Desa

Pemerintah menyediakan layanan program untuk pengendalian sampah supaya tidak menjadi sumber maslah dikemudian hari, program-program tersebut bisa diaktualisasikan pada tahap yang paling bawah salah satunya adalah program TPS 3 R.

TPS 3 R  (Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle)

TPS-3R adalah sistem pengolahan sampah dengan inovasi teknologi mesin pencacah sampah dan pengayak kompos yang lebih efektif dan efesien. Hasil pengolahan sampah organik berupa kompos digunakan untuk pupuk tanaman hias dan herbal yang ditanam dilahan sekitar TPS untuk dijual. Selain itu untuk meningkatkan kualitas hasil pengomposan akan diterapkan teknologi kompos cacing (kascing). Hasil pengolahan tanki biodigester berupa gas akan digunakan untuk suplai energi di warga sekitar TPS 3R.

Deskripsi Teknologi
Teknologi  TPS3R adalah sistem pengolahan sampah dengan inovasi teknologi mesin pencacah sampah dan pengayak kompos yang lebih efektif dan efesien. Hasil pengolahan sampah organik berupa kompos digunakan untuk pupuk tanaman hias dan herbal yang ditanam di lahan sekitar TPS untuk dijual. Selain itu untuk meningkatkan kualitas hasil pengomposan akan diterapkan teknologi kompos cacing (kascing). Hasil pengolahan tanki biodigester berupa gas akan digunakan untuk supply energi di warga sekitar TPS 3R.

Penerapan teknologi TPS-3R memiliki keunggulan diantaranya:
Mesin pencacah sampah dengan modifikasi pada pisau pencacah sehingga lebih mudah untuk mencacah sampah organik yang bentuknya panjang dan tidak mudah macet.
Mesin pengayak kompos dengan modifikasi berupa ulir yang digunakan untuk mempermudah alur pengayakan sampah tanpa harus di dorong secara manual. Terdapat pilihan roda engkol dimana dapat digunakan secara manual apabila mesin diesel rusak.
Kompos cacing (kascing): bahan-bahan mudah didapatkan, peralatan yang digunakan sederhana, cepat memanen hasilnya dan menghasilkan kompos berkualitas tinggi.

Syarat pengajuan Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) adalah sebagai berikut:

  1. Izin dari Pemerintah: Pengajuan TPS 3R harus dilakukan oleh organisasi atau perusahaan yang sudah memiliki izin dari pemerintah setempat untuk mengelola sampah.
  2. Lokasi yang Tepat: TPS 3R harus berada di lokasi yang strategis dan memungkinkan aksesibilitas mudah bagi masyarakat dan kendaraan pengangkut sampah.
  3. Memiliki Sarana dan Prasarana: TPS 3R harus memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk mengelola sampah secara efektif dan efisien, seperti alat pemilah sampah, pengolahan, dan tempat penyimpanan.
  4. Memiliki tenaga kerja yang terlatih: TPS 3R harus memiliki tenaga kerja yang terlatih dan memahami teknologi pengolahan sampah.
  5. Mengikuti Standar Lingkungan: TPS 3R harus mengikuti standar lingkungan dan aturan yang berlaku untuk mengelola sampah.
  6. Tidak Berdampak Buruk: TPS 3R tidak boleh menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
  7. Melakukan Promosi dan Edukasi: TPS 3R harus melakukan promosi dan edukasi kepada masyarakat sekitar tentang pentingnya pengelolaan sampah dan cara mengurangi sampah.
  8. Perlu diketahui bahwa syarat pengajuan TPS 3R dapat bervariasi tergantung pada peraturan daerah dan peraturan pemerintah yang berlaku di wilayah setempat.

Berikut beberapa hal yang perlu disiapkan dalam pengajuan Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R):

  • Persiapan administrasi: Persiapkan dokumen administrasi yang diperlukan, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan dokumen-dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan daerah setempat.
  • Analisis Lokasi: Lakukan analisis lokasi untuk menentukan lokasi yang tepat dan strategis untuk TPS 3R. Pastikan lokasi mudah diakses dan dekat dengan sumber sampah.
  • Penentuan sarana dan prasarana: Tentukan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk mengelola sampah, seperti alat pemilah sampah, pengolahan sampah, dan tempat penyimpanan.
  • Pelatihan karyawan: Pastikan karyawan yang akan bekerja di TPS 3R memiliki keterampilan dan pengetahuan yang memadai tentang pengelolaan sampah dan teknologi yang digunakan di TPS 3R.
  • Persiapan Promosi: Persiapkan program promosi dan edukasi kepada masyarakat sekitar tentang manfaat dan pentingnya pengelolaan sampah yang baik.
  • Memenuhi Standar Lingkungan: Pastikan TPS 3R memenuhi standar lingkungan dan aturan yang berlaku untuk mengelola sampah.
  • Anggaran: Siapkan anggaran untuk pengelolaan TPS 3R, termasuk untuk biaya pengadaan peralatan, gaji karyawan, dan biaya operasional lainnya.
  • Konsultasi dengan Pemerintah Setempat: Konsultasikan rencana pengajuan TPS 3R dengan pemerintah setempat dan memastikan bahwa rencana tersebut memenuhi persyaratan yang berlaku di wilayah tersebut.
  • Hal-hal di atas akan membantu mempersiapkan pengajuan TPS 3R dan memastikan bahwa pengajuan tersebut memenuhi persyaratan dan dapat berjalan dengan lancar.
  •  
  • Berikut adalah cara pengajuan Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R):

  • Persiapkan dokumen administrasi yang diperlukan, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan daerah setempat.
  • Lakukan analisis lokasi untuk menentukan lokasi yang tepat dan strategis untuk TPS 3R. Pastikan lokasi mudah diakses dan dekat dengan sumber sampah.
  • Tentukan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk mengelola sampah, seperti alat pemilah sampah, pengolahan sampah, dan tempat penyimpanan.
  • Pastikan karyawan yang akan bekerja di TPS 3R memiliki keterampilan dan pengetahuan yang memadai tentang pengelolaan sampah dan teknologi yang digunakan di TPS 3R.
  • Persiapkan program promosi dan edukasi kepada masyarakat sekitar tentang manfaat dan pentingnya pengelolaan sampah yang baik.
  • Pastikan TPS 3R memenuhi standar lingkungan dan aturan yang berlaku untuk mengelola sampah.
  • Siapkan anggaran untuk pengelolaan TPS 3R, termasuk untuk biaya pengadaan peralatan, gaji karyawan, dan biaya operasional lainnya.
  • Konsultasikan rencana pengajuan TPS 3R dengan pemerintah setempat dan memastikan bahwa rencana tersebut memenuhi persyaratan yang berlaku di wilayah tersebut.
  • Ajukan permohonan izin TPS 3R ke pihak pemerintah setempat, seperti Dinas Lingkungan Hidup atau instansi terkait lainnya. Pastikan untuk melengkapi semua persyaratan yang diminta.
  • Tunggu proses verifikasi dari pihak pemerintah setempat terkait. Proses verifikasi ini meliputi pengecekan administrasi, lokasi, dan sarana serta prasarana yang diperlukan.

  • Jika pengajuan disetujui, lakukan pembangunan dan persiapan operasional TPS 3R sesuai dengan rencana yang telah disetujui.
  • Setelah TPS 3R beroperasi, pastikan untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala untuk memastikan bahwa pengelolaan sampah berjalan dengan baik dan sesuai dengan standar lingkungan dan aturan yang berlaku.
Dalam pengajuan TPS 3R, penting untuk memastikan bahwa semua persyaratan terpenuhi dan rencana pengajuan sesuai dengan aturan yang berlaku di wilayah setempat. Melakukan konsultasi dengan pihak pemerintah setempat dan mempersiapkan dokumen dan persyaratan dengan baik akan membantu mempercepat proses pengajuan dan mendapatkan persetujuan untuk membangun dan mengoperasikan TPS 3R.