ATURAN BPJS KESEHATAN TERBARU 2023, CUKUP PAKAI KTP
ATURAN BPJS KESEHATAN TERBARU 2023
![]() |
BPJS KESEHATAN |
Sekilasdesa.com-Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti memastikan iuran peserta hingga saat ini masih tetap dan tak ada perubahan nominal meskipun sistem layanan rawat inap kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan akan dihapus dan disamaratakan menjadi satu kelas. "Nantinya semua satu kelas. Tidak ada lagi kelas 1,2 atau 3" kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi
Pemerintah menargetkan, sistem kelas yang akan digantikan dengan kelas rawat inap standar (KRIS) itu akan terlaksana secara bertahap di berbagai tipe rumah sakit hingga 2025. Pelaksanaan mulai tahun ini pun tinggal menunggu keluarnya peraturan presiden.
Menurut Ali Ghufron, sebetulnya jika dilihat di lapangan masih banyak yang harus dibenahi sebelum menerapkan KRIS. Misalnya masih banyaknya antrian masuk ruang rawat inap setelah adanya ketentuan dalam Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 yang menyebutkan jumlah tempat tidur rawat inap untuk pelayanan rawat inap kelas standar paling sedikit 60% untuk rumah sakit pemerintah pusat dan daerah, serta 40% untuk rumah sakit swasta.
Dewan Jaminan Sosial (DJSN) sebelumnya telah mengumumkan hasil penghitungan dampak penerapan sistem kelas rawat inap standar (KRIS) yang akan menghapus kelas 1, 2, dan 3. Penerapan ini dinilai tidak akan membuat BPJS Kesehatan mengalami defisit hingga 2024.
KARTU BPJS KESEHATAN SESUAI NIK KTP
Jika kita kehilangan kartu BPJS kesehatan atau tidak bisa mengakses KIS Digital di apliaksi Mobile JKN untuk berobat ke layanan kesehatan, maka tidak usah takut lagi. Karena menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Gufron Mukti " Untuk berobat sekarang ke seluruh layanan kesehatan, baik itu di faskes tingkat pertama, atau di rumah sakit, di rujukan, cukup pake KTP saja. Yang penting pastikan kepesertaan JKN kita selalu aktif. Dengan membayar iuran tepat waktu".
Untuk layanan fasilitas kesehatan, rumah sakit atau rujukan, jika memang tidak memunyai kartu BPJS pada saat berobat, tapi hanya menyodorkan KTP Saja tetap harus dilayani. Pastikan kepesertaannya BPJSnya aktif.
Ini penting untuk di sosialisasikan ke pada seluruh masyarakat, bahkan ke fasilitas kesehatan, PUSKESMAS atau rujukan BPJS.
Jika PUSKESMAS atau fasilitas kesehatan rujukan BPJS tidak melayani segera hubungi callsenter BPJS.