Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Besaran Honor Beserta Tugas Pantarlih Pemilu 2024

Besaran Honor Beserta Tugas Pantarlih  Pemilu 2024



TUGAS WEWENANG PANTARLIH

Cara Kerja Pantarlih Melakukan Coklit

Sekilasdesa.Besaran Honor Beserta Tugas Pantarlih  Pemilu 2024, Pantarlih atau sering juga disebut PPDP  adalah orang yang bertugas untuk melakukan pemutakhiran data pemilih menjelang Pemilu 2024. Anggota Pantarlih Pemilu ini bekerja dengan membantu Panitia Pemungutan Suara (PPS) melakukan pemutakhiran data yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pantarlih adalah  petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.  Tugas Pantarlih nantinya akan melakukan pencocokan dan penelitian atau Coklit yakni  kegiatan yang dilakukan oleh Pantarlih dalam Pemutakhiran Data Pemilih dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung.

Berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi data Pemilih, Pemutakhiran Data Pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data Pemilih berdasarkan DPT dari Pemilu dan Pemilihan Terakhir, serta DPTLN yang disandingkan dengan DP4 serta dilakukan pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan oleh KPU. Dalam melakukan ini  KPU Kabupaten  dengan dibantu oleh PPK, PPS, dan Pantarlih.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 18 PKPU 7 Tahun 2022,  Pemutakhiran Data Pemilih  dilakukan dengan cara Coklit, Coklit dilaksanakan oleh Pantarlih.
Bagaimana cara kerja Pantarlih melakukan coklit?

Dalam Pasal 19, Pantarlih melaksanakan Coklit dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung.

Dalam melaksanakan kegiatan Coklit , berikut yang dilakukan oleh  Pantarlih:

  1. Mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP-el dan/atau KK;
  2.  Mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih;
  3. Memperbaiki data Pemilih jika terdapat kekeliruan;
  4. Mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas;
  5. Mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  6. Mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP-el dengan memberikan keterangan Pemilih tidak memiliki KTP-el;
  7. Mencoret data Pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya;
  8. Menandai data Pemilih yang telah pindah domisili ke lain wilayah;
  9. Mencoret data Pemilih yang ditemukan ganda;
  10. Mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit Tentara Nasional Indonesia dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda anggota Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  11. Mencoret data Pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara; dan
  12. Menandai data Pemilih, yang berdasarkan KTP-el atau KK bukan merupakan Pemilih yang beralamat di TPS wilayah kerja Pantarlih.
  13. Pantarlih mencatat hasil Coklit dalam buku kerja Pantarlih.
  14.  Pantarlih berkoordinasi dengan RT dan RW dalam melaksanakan Coklit 

Masa Kerja Pantarlih 

Masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 adalah kurang lebih 32 hari. Pantarlih yang terpilih nantinya akan mulai bertugas pada 12 Februari hingga 14 Maret 2023.


Namun, masa kerja Pantarlih bisa berbeda di setiap KPU Kabupaten/Kota. Kendati demikian, rentang waktu masa tugas Pantarlih ini kurang lebih akan sama.

Aturan Pantarlih 

Seperti dijelaskan sebelumnya, aturan mengenai Pantarlih ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum. Pantarlih dibentuk oleh PPS atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa Pantarlih yang merupakan bentukan PPS/PPLN termasuk dalam Badan Ad Hoc Pemilu 2024. Selain PPS dan PPLN, juga ada anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).

Dalam masa tugasnya, Pantarlih melaksanakan sejumlah tugas dan kewajiban, dan akan mendapatkan gaji selama masa kerja.

Gaji Pantarlih Pemilu 2024

Besaran gaji yang akan diterima oleh Pantarlih Pemilu 2024 sama seperti pada Pilkada 2020 lalu. Sedangkan, pada 2019 lalu, Pantarlih digaji sebesar 800.000 rupiah. Untuk pemilu 2024 besaran gaji 2024 sebesar 1.000.000 Rupiah.

PKPU NO 7 TAHUN 2022 KLIK DI SINI