Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

APLIKASI SIDALIH PEMILU 2024

Pengertian,Dasar hukum, dan Fungsi Sidalih

Sidalih

Pengertian Sidalih

Sekilasdesa-Sidalih adalah kepanjangan dari (Sistem Informasi Data Pemilih). Sidalih adalah layanan pendataan pemilih Pemilu untuk mempermudah KPU melayani masyarakat menjaga hak pilihnya.

Sidalih adalah aplikasi yang paling dikembangkan oleh KPU. Sidalih sendiri memuat banyak sekali data, yang menjadi salah satu tolak ukur pemeliharaan data pemilih yang ada di indonesia.

Diketahui, Sidalih digunakan untuk proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih yang telah terintegrasi dengan sistem informasi administrasi kependudukan.

Melalui Sidalih, masyarakat bisa mengakses daftar pemilih secara online dan mengecek apakah namanya sudah tercantum atau belum dalam daftar pemlih. Masyarakat bisa mengetik nama mereka dan nanti akan terlihat sudah terdaftar atau belum.

Dasar Hukum Sidalih

  • Dasar hukum terkait pendataan dan pemukhtahiran data pemilu antara lain: Undang-Undang 7 Tahun 2017
  • Pemilihan Umum, Undang-Undang 19 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik 
  • Undang-Undang 27 Tahun 2022 Pelindungan Data Pribadi, 
  • Perpres 95 Tahun 2018 Sistem Pemerintahan Berbasis Eletronik, PKPU No.6 Tahun 2021, 
  • Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, dan PKPU No.5 Tahun 2021 Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Eletronik KPU.

Fungsi Sidalih?

Sidalih merupakan data daftar pemilih Pemilu. Dilansir situs Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), ada empat fungsi utama Sidalih, yaitu:

  1. Fungsi sosialisasi: Data pemilih dalam Sidalih bisa dengan mudah diakses melalui internet.
  2. Fungsi perekamanan data: Seluruh data pemilih Pemilu akan direkam dan dilindungi dalam Sidalih.
  3. Fungsi pendeteksi data ganda: Data pemilih Pemilu dalam Sidalih sesuai dengan data lapangan. Data-data tersebut melalui proses coklit oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Pengertian dan Kegunaan Sidalih 

Sidalih memuat banyak data yang menjadi salah satu tolak ukur pemeliharaan data pemilih yang ada di indonesia. Adanya Sidalih diharapkan dapat menciptakan kesamaan data kependudukan antara KPU, Dukcapil, dan Bawaslu.

Aplikasi Sidalih dirancang oleh KPU RI untuk pemutakhiran Data Pemilihan. Aplikasi Sidalih digunakan oleh Kantor KPU dalam rangka memberikan kemudahan bagi operator data pemilih di lingkungan KPU tingkat Kabupaten/Kota maupun tingkat Provinsi untuk:

  • Melakukan Pemutakhiran Data Pemilih
  • Memelihara data secara berkelanjutan untuk menghasilkan data pemilih yang berkualitas, transparan, aksesibel sehingga dapat melindungi Hak Pilih setiap Warga Negara Indonesia

Cara Cek Data Pemilih di Sidalih

Masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya di Pemilu apabila namanya tercantum sebagai pemilih Pemilu. 

Berikut adalah cara-cara mengecek data pemilih Pemilu di situs Sidalih.

1. Lewat situs Sidalih

  • Login dengan akun yang sudah dibuat. Jika belum memiliki akun, silakan lakukan registrasi di sini.
  • Masukkan nama lengkap, NIK, surel (alamat email), dan kata sandi
  • Lalu, masuk ke akun yang sudah dibuat
  • Kemudian, pilih Provinsi dan Kabupaten/Kota tempat tinggal sesuai KTP-elektronik
  •  Selanjutnya, masukkan NIK dan nama di kolom yang tersedia.
  • Klik tombol 'CARI PEMILIH'
  • Setelah itu, akan muncul NIK dan nama sesuai data pemilih Pemilu.
  •  Jika Anda terdaftar sebagai pemilih Pemilu, akan muncul data pemilih sesuai KTP elektronik dan nomor TPS.

2. Lewat aplikasi Sidalih (Lindungi Hakmu)

  •  Unduh aplikasi Sidalih (Lindungi Hakmu) di perangkat Anda
  • Setelah selesai diunduh, buka aplikasi
  • Pilih kolom 'Cek Data Pemilih Kamu'
  • Pilih kota sesuai tempat tinggal
  • Masukkan NIK
  • Jika Anda terdaftar sebagai pemilih Pemilu, akan muncul data pemilih yang terdiri dari NIK, nama lengkap, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, dan nomor TPS.

BACA JUGA: