HAK DAN KEWAJIBAN PRADES
KUALITAS PRADES MEMPENGARUHI TERHADAP PELAYANAN YANG OPTIMAL
![]() |
Gambaran perangkat Desa |
DESA DAN SEGALA PROBLEMATIKNYA
sekilasdesa-Desa merupakan sebagai gamabaran grobak sampah yang memuat begitu banyak pembuangan, dari hal yang menjijikan sampai hal yang bernilai. Wadah yang memang peruntukannya menampung segala unsur yang berbalut kebusukan sampai mahkota yang di idamkan. Di tambah lagi lalat-lalat yang terus merongrong asal kebusukan membuat suasana kian mengesalkan. Penempatan dan penyalurannya harus pada posisi yang benar-benar relevan jika semua tidak mau komplain.
Gambaran inilah berlaku untuk semua desa yang ada di Indonesia, tanpa terkecuali di pelosok sekalipun.
Desa yang sudah mempunyai payung hukum tersendiri, dituntut harus mampu membawa, rakyatnya pada posis sejahtera. Indikasi sejahtera terletak pada posisi sandang,pangan dan papan harus aman.
Begitu beratnya roda desa harus berputar, karena membawa beban aspirasi sejumlah penduduk yang ada di daerah dan belum lagi diselipkannya titipan kepentingan.
PRADES ( Perangkat Desa) adalah motor penggeraknya dari semua wadah, entah itu mampu atau tidak yang jelas karena sudah menjadi bagian kompenen tersebut harus tetap menggerakan roda nya.
PRADES
Mampu atau tidak, prades sudah mempunyai job masing-masing. Posisi jabatannya tidak dilihat dari latarbelakang, namun sudah menjadi sebuah keputusan yang tertuang dalam SK ( Surat Keputusan). Pradis harus mampu menggerakan lidingsektor kegiatan desa. Terkadang tufoksi masing-masing prades saling bertukar peran demi berjalannya kegiatan. Peningkatan kapasitas prangkat desa harusnya menjadi prioritas dalam usulan musrenbangdes. Pemberdayaan yang mencakup kebutuhan intelektual perangkat desa landasan terpenuhinya pelayanan yang optimal. Tuntutan pelayanan optimal di tunjang pula hak dasar setiap perangkat, dimana perangkat desa mempunyai hak sebagaimana pegawai pemerintah lainnya, bukan hanya di tuntut kewajibannya saja. Hak tersebut bukan berbentuk nominal saja melainkan yang sifatnya non nominal.
HAK DAN KEWAJIBAN PRADES
Hak-hak Perangkat Desa
- Menerima penghsilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah serta mendapat jaminan kesehatan;
- Mendapatkan cuti; dan
- Mendapatkan perlindungan hukum atas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang dilaksanakan.
Kewajiban-kewajiban Perangkat Desa
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- Menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
- Menjalankan kebijakan dan program Pemerintahan Desa;
- Menjalin kerja sama dan koordinasi dengan sesama Perangkat Desa dan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
- Menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik; dan
- Memberikan informasi kepada masyarakat Desa.
Jaminan Kesejahteraan Perangkat Desa
Selain penghasilan tetap yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, Perangkat Desa dapat menerima jaminan kesehatan dan tunjangan tambahan penghasilan dengan memperhatikan masa kerja dan jabatan Perangkat Desa.
Disamping memperoleh hak dan jaminan kesejahteraan, Perangkat Desa dilarang:
- merugikan kepentingan umum;
- membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
- menyalahgunakan wewenang, tugas, kewajiban, dan/atau haknya;
- melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
- melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa;
- melakukan tindakan makar dan/atau tidnak pidana terhadap keamanan negara;
- melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
- menjadi pengurus partai politik;
- menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
- merangkap jabatan sebagai Ketua Lembaga Kemasyarakatan Desa, anggota BPD, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan;
- ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan Kepala Derah, dan/atau pemilihan Kepala Desa;
- melanggar sumpah/janji jabatan;
- meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan; dan
- melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bertentangan dengan norma yang hidup dan berkembang dalam masyarakat atau melakukan perbuatan lain yang dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat.
Dalam hal Perangkat Desa melakukan pelanggaran, Kepala Desa memberi teguran tertulis kepada yang bersangkutan. Teguran dilakukan paling banyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu antara teguran satu dengan teguran lainnya paling singkat 30 (tiga puluh) hari dan paling lama 60 (enam puluh) hari.
Apabila setelah teguran ke 3 (tiga) Perangkat Desa yang bersangkutan tidak menunjukkan sikap perbaikan, Kepala Desa memberhentikan sementara paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak teguran ke 3 (tiga) diberikan. Dalam hal Perangkat Desa melakukan tindak pidana dan perkaranya telah diproses oleh aparat penegak hukum, maka Kepala Desa dalam memberikan sanksi tidak memerlukan teguran tertulis.