Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERANGKAT DESA DILARANG IKUT POLITIK PRAKTIS DAN FOKUS PADA PEMBANGUNAN DESA

PERANGKAT DESA DILARANG IKUT POLITIK PRAKTIS 

DAN FOKUS PADA PEMBANGUNAN DESA

PERANGKAT DESA DILARANG IKUT POLITIK PRAKTIS DAN FOKUS PADA PEMBANGUNAN DESA
Doc.sekilasdesa.com

Sekilas Desa. PERANGKAT DESA DILARANG IKUT POLITIK PRAKTIS DAN FOKUS PADA PEMBANGUNAN DESA-Politik praktis adalah cara berpolitik yang berfokus pada pencapaian tujuan-tujuan konkret melalui strategi-strategi yang efektif dan efisien.  Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar mengingatkan agar perangkat desa tidak ikut ajang politik praktis. Di antaranya dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) atau pemilihan umum ( Pemilu). Dengan tidak ikut ajang kontestasi politik praktis maka diharapkan bisa terus melayani dan diterima semua warga desa. Mengingat posisi perangkat desa sebagai pelayan masyarakat. Selain itu, desa itu miliki keistimewaan karena merupakan institusi yang ada sebelum terbentuknya daerah seperti kabupaten dan provinsi.

Larangan Politik Praktis Bagi Perangkat Desa

Perangkat desa atau aparat desa memiliki peran penting dalam memimpin dan mengelola sebuah desa. Namun, sebagai aparat pemerintah, mereka juga memiliki keterbatasan dan larangan dalam melakukan politik praktis. Beberapa larangan politik praktis bagi perangkat desa antara lain:
  1. Tidak boleh menggunakan dana desa untuk kepentingan politik pribadi atau kelompok tertentu. Dana desa harus digunakan untuk kepentingan masyarakat desa secara transparan dan efektif.
  2. Tidak boleh melakukan kampanye politik atau mendukung calon tertentu dalam pemilihan umum. Sebagai aparat pemerintah, perangkat desa harus netral dan tidak boleh memihak kepada salah satu calon dalam pemilihan umum.
  3. Tidak boleh menggunakan kekuasaan atau wewenang yang dimilikinya untuk kepentingan politik tertentu. Perangkat desa harus bekerja secara profesional dan mengutamakan kepentingan masyarakat desa, bukan kepentingan politik tertentu.
  4. Tidak boleh melakukan tindakan yang merugikan masyarakat desa atau mengabaikan kebutuhan masyarakat demi kepentingan politik tertentu. Perangkat desa harus memprioritaskan kepentingan masyarakat desa dalam setiap keputusan dan tindakan yang diambil.
  5. Tidak boleh menyalahgunakan informasi atau data yang dimiliki untuk kepentingan politik. Perangkat desa harus menjaga kerahasiaan data masyarakat desa dan tidak boleh menggunakan informasi tersebut untuk kepentingan politik tertentu.
Melanggar larangan politik praktis dapat merugikan masyarakat desa dan merusak citra pemerintah desa. Oleh karena itu, perangkat desa harus mematuhi larangan tersebut dan bekerja secara profesional dan bertanggung jawab dalam mengelola desa.

Gus Halim menegaskan bahwa Kemendes PDTT memberi perhatian kepada para perangkat desa. "Perangkat desa punya peranan dalam membangun desa," tandasnya.
Oleh karena itu, Gus Halim menyatakan akan memperkuat lagi pemerintah desa, salah satunya melalui perangkat desa. Hal itu karena perangkat desa bisa mendorong pembangunan ekonomi dan kesejahteraan desa. "Saya ingin lebih memberi penguatan pemerintah desa karena keistimewaan desa tidak bisa bisa diimbangi pemerintah level manapun dari transparansi dimulai dalam membahas RKB, musyawarah desa hingga penentuan penerima bantuan," ungkapnya.
Salah satu partisipasi seperti penentuan tata ruang desa harus melibatkan pemerintah desa karena yang paling paham dengan kondisi desa. Oleh karena itu, supra desa yang ingin berpartisipasi dalam pembangunan desa harus sepengetahuan pemerintah desa.

Gus Halim menegaskan, Kemendes PDTT bakal lebih banyak berinteraksi dengan PPDI, namun perlu formulasi yang tepat karena masuk dalam ranah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Nanti dicarikan formulasi yang bagus untuk pemberdayaan PPDI," tandasnya.
Dalam pertemuan ini, Gus Halim didampingi Sekjen Kemendes PDTT Taufik Madjid dan Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan, Sugito. dilansir dari laman Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Republik Indonesia.

Perangkat Desa Punya Peranan Dalam Membangun Desa

Perangkat desa atau aparat desa adalah orang-orang yang bertanggung jawab dalam mengelola dan memimpin sebuah desa. Mereka memiliki peran penting dalam membangun desa dan mewujudkan kemajuan di daerah pedesaan.

Salah satu peran penting dari perangkat desa adalah sebagai pengelola keuangan desa. Mereka harus mampu mengelola dana desa dengan baik dan transparan, serta memastikan bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat desa secara efektif dan efisien.

Selain itu, perangkat desa juga memiliki peran sebagai fasilitator dalam mengkoordinasikan program-program pembangunan desa. Mereka harus dapat berkomunikasi dengan baik dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah kabupaten/kota, instansi terkait, dan masyarakat desa, untuk memastikan program-program tersebut dapat dijalankan dengan lancar dan memberikan manfaat yang maksimal untuk masyarakat desa.

Perangkat desa juga memiliki peran dalam menjaga keamanan dan ketertiban di desa. Mereka harus dapat bekerja sama dengan aparat keamanan, seperti polisi dan TNI, untuk memastikan bahwa desa tetap aman dan terhindar dari berbagai tindakan kriminalitas.
Selain itu, perangkat desa juga harus mampu memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pembangunan desa. Mereka harus membuka ruang partisipasi masyarakat dalam forum-forum musyawarah desa, seperti musyawarah desa, BPD, dan LMD, untuk memastikan keputusan-keputusan yang diambil dapat merefleksikan aspirasi dan kebutuhan masyarakat desa.

Dalam upaya membangun desa yang maju dan sejahtera, perangkat desa juga harus dapat berperan sebagai inovator dan motivator bagi masyarakat desa. Mereka harus mampu memotivasi masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan pembangunan desa, serta memperkenalkan inovasi-inovasi yang dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa, seperti inovasi pertanian, pengembangan wisata desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Secara keseluruhan, perangkat desa memiliki peran yang sangat penting dalam membangun desa. Dengan memenuhi tugas dan tanggung jawab mereka dengan baik, perangkat desa dapat mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat desa.

Formulasi Pemberdayaan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI)

Pemberdayaan persatuan perangkat desa Indonesia dapat dilakukan melalui beberapa formulasi sebagai berikut:
  • Meningkatkan kualitas sumber daya manusia perangkat desa melalui pelatihan dan pengembangan kompetensi. Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan pelatihan-pelatihan yang relevan dengan tugas dan tanggung jawab perangkat desa, seperti pelatihan pengelolaan keuangan desa, pelatihan kepemimpinan, dan pelatihan pengembangan desa.
  • Meningkatkan partisipasi dan keterlibatan perangkat desa dalam pembangunan desa melalui forum-forum musyawarah desa, seperti musyawarah desa, BPD, dan LMD. Dalam forum-forum tersebut, perangkat desa dapat memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pembangunan desa.
  • Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa. Hal ini dapat dilakukan dengan meningkatkan keterbukaan informasi tentang pengelolaan dana desa dan memastikan bahwa penggunaan dana desa sesuai dengan aturan yang berlaku.
  • Mendorong terciptanya kemitraan antara perangkat desa dan berbagai pihak, seperti pemerintah kabupaten/kota, instansi terkait, dan masyarakat desa. Kemitraan ini dapat membantu perangkat desa dalam mengkoordinasikan program-program pembangunan desa, memperoleh sumber daya yang dibutuhkan, dan memperluas jaringan kerja.
  • Mendorong pengembangan inovasi dan kreativitas dalam pembangunan desa. Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan ruang dan dukungan untuk pengembangan inovasi dan kreativitas di desa, seperti pengembangan produk lokal, pengembangan wisata desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Dengan mengimplementasikan formulasi pemberdayaan persatuan perangkat desa Indonesia, diharapkan perangkat desa dapat lebih efektif dalam mengelola desa, memimpin pembangunan desa, dan mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa.