Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PILKADES SERENTAK 2023. Kapan di laksanakan?

 PILKADES SERENTAK DI INDONESIA

Doc. Pilkades Serentak 2023

Apa itu pemilihan kepala desa

sekilasdesa.com-Pemilihan kepala desa adalah proses pemilihan umum yang digunakan untuk menentukan kepala desa atau kepala desa yang akan menjadi pemimpin desa. Pemilihan ini biasanya dilaksanakan oleh masyarakat desa dan dipimpin oleh pihak pemerintah setempat. Dalam beberapa kasus, pemilihan kepala desa juga mencakup pemilihan anggota dewan desa dan pejabat lainnya. Pemilihan kepala desa biasanya diadakan setiap lima tahun.
pemilihan kepala desa menurut permendgari no 72 tahun 2020

PERMENDAGRI NO.72 TAHUN 2020

Permendagri No. 72 Tahun 2020 mengatur tentang Pemilihan Kepala Desa. Peraturan ini menetapkan bahwa pemilihan kepala desa harus dilaksanakan berdasarkan asas-asas sebagai berikut:
  • Partisipasi: Pemilihan kepala desa harus didasarkan pada partisipasi yang luas dan aktif dari semua pihak yang terkait, termasuk masyarakat desa, pihak pemerintah, dan organisasi masyarakat lokal.
  • Transparansi: Pemilihan harus dilakukan dengan transparansi yang tinggi, dan semua informasi mengenai proses pemilihan harus disediakan untuk umum.
  • Kebebasan: Pemilihan harus dilakukan dengan kebebasan mutlak, dan semua pihak yang terlibat dalam pemilihan harus menjamin hak-hak mereka untuk melakukan pemilihan secara bebas tanpa pengaruh dari luar.
  • Keadilan: Pemilihan harus dilakukan secara adil dan bebas dari penanganan, kecurangan, atau intervensi dari pihak luar.
  • Akuntabilitas: Proses pemilihan harus bertanggung jawab terhadap semua pihak yang terkait, dan pihak yang bertanggung jawab terhadap proses pemilihan harus bertanggung jawab atas tindakan mereka.
Menteri Dalam Negeri menerbitkan Surat kepada Bupati/Walikota di seluruh Indonesia yang memiliki Desa yakni Surat Mendagri Nomor 100.3.5.5/244/SJ hal Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.
Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Menteri Dalam Negeri Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si atas nama Menteri Dalam Negeri.
Adapun yang menjadi dasar dikeluarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/244/SJ yaitu pelaksanaan pemilihan kepala Desa pada masa Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 dan menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 khususnya yang mengatur masa kampanye Pemilu dan Pilkada Serentak sehingga diperlukan dukungan situasi yang kondusif.

ISI SURAT MENDAGRI

Dalam rangka pelaksanaan pemilihan kepala Desa pada masa Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 dan menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 khususnya yang mengatur masa kampanye Pemilu dan Pilkada Serentak diperlukan dukungan situasi yang kondusif, bersama ini dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Berdasarkan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menetapkan kebijakan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara serentak dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Berdasarkan Pasal 2 Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa menyatakan bahwa “Pemilihan Kepala Desa dilakukan secara serentak satu kali atau dapat bergelombang”. Selanjutnya pada Pasal 3 menyatakan bahwa “Pemilihan Kepala Desa satu kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan pada hari yang sama di seluruh desa pada wilayah Kabupaten/Kota”.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa menyatakan bahwa Pemilihan kepala Desa secara bergelombang dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
Pengelompokan waktu berakhirnya masa jabatan Kepala Desa di wilayah Kabupaten/Kota;
Kemampuan keuangan daerah; dan/atau
Ketersediaan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten/Kota yang memenuhi persyaratan sebagai penjabat Kepala Desa. Selanjutnya pada Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) menyatakan bahwa Pemilihan kepala Desa secara bergelombang dilaksanakan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun dan ketentuan lebih lanjut mengenai interval waktu pemilihan kepala desa secara bergelombang diatur dengan Peraturan Bupati/Wali Kota.
Dengan memperhatikan pertimbangan dan ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, maka:
  • Bupati/Wali Kota yang akan menyelenggarakan pemilihan kepala desa dapat dilaksanakan sebelum tanggal 1 November 2023 dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Bupati/Wali Kota dapat melaksanakan kembali pemilihan kepala desa setelah selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Bupati/Wali Kota yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa sebelum tanggal 1 November 2023 dan yang akan menunda sampai dengan selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 agar melaporkan kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri. Dalam rangka pemilihan kepala desa sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, agar melakukan koordinasi dengan FORKOPIMDA khususnya dalam menjaga kondusifitas dan stabilitas keamanan di wilayah Saudara/i.
  • Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemilihan kepala desa di wilayahnya masing-masing serta melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri.