Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2023

 PERMENDES PRORITAS DANA DESA 2023

Doc. Dana Desa
Permendes Nomor 8 Tahun 2022

sekilasdesa-Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Desa adalah peraturan yang mengatur tentang tata cara pengelolaan keuangan desa, mulai dari penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Desa (RKAD) hingga pelaporan keuangan desa.

Beberapa hal penting yang diatur dalam Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022 antara lain:

  • Tata cara penyusunan RKAD yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
  • Penentuan alokasi Dana Desa, dengan memperhatikan prinsip-prinsip kesetaraan, keadilan, dan kepastian.
  • Pengaturan mekanisme pemanfaatan Dana Desa, termasuk persyaratan dan prosedur pengajuan proposal dan pencairan dana.
  • Pelaksanaan pengawasan, audit, dan evaluasi atas pengelolaan keuangan desa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan instansi terkait lainnya.
  • Penyusunan laporan keuangan desa, yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, dan Laporan Arus Kas.
Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022 bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan desa, sehingga Dana Desa dapat dioptimalkan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Hal ini sesuai dengan prinsip-prinsip Good Governance dan tuntutan masyarakat akan pelayanan publik yang berkualitas.

Anggaran Dana Desa

Anggaran Dana Desa (ADD) adalah program yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia dengan tujuan untuk memberikan dana kepada desa-desa di seluruh Indonesia. Program ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.
ADD dikelola oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan tujuan untuk memastikan bahwa penggunaan dana tersebut sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Pada tahun 2021, pemerintah Indonesia mengalokasikan anggaran sebesar Rp 72,22 triliun untuk program ADD. Dana tersebut akan digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan di desa, termasuk pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, dan irigasi, serta program pemberdayaan masyarakat seperti pelatihan dan pengembangan usaha kecil dan menengah (UKM).
Pemerintah Indonesia berharap program ADD ini dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi desa-desa di seluruh Indonesia, baik dalam hal pembangunan infrastruktur maupun pemberdayaan masyarakat.

Pengelolaan Dana Desa

Pengelolaan Dana Desa (ADD) dilakukan oleh Pemerintah Desa , dan diawasi oleh pemerintah kabupaten atau kota setempat. BPD bertanggung jawab dalam penyusunan anggaran desa dan pengawasan terhadap pengelolaan ADD yang dilakukan oleh kepala desa beserta perangkat desa yang lain.
Berikut adalah beberapa tahapan dalam pengelolaan Dana Desa:
Penyusunan Anggaran Desa BPD harus memastikan bahwa anggaran desa telah disusun dengan baik dan terdiri dari program dan kegiatan yang dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat desa.
Pelaksanaan Kegiatan Setelah anggaran desa disetujui, kepala desa harus menjalankan kegiatan sesuai dengan program yang telah ditetapkan. Kepala desa juga harus menyampaikan laporan tentang pelaksanaan kegiatan secara berkala.
Pengawasan BPD harus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut dilakukan dengan baik dan sesuai dengan anggaran yang telah disusun. Selain itu, BPD juga harus memastikan bahwa kepala desa tidak melakukan penyimpangan dalam penggunaan dana desa.
Pertanggungjawaban Setelah pelaksanaan kegiatan selesai, kepala desa harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban tentang penggunaan dana desa kepada BPD. Laporan ini akan menjadi dasar untuk pengawasan lebih lanjut oleh pemerintah kabupaten atau kota.
Pemerintah Indonesia juga telah menetapkan aturan dan mekanisme pengelolaan ADD yang lebih rinci dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan dana desa dilakukan dengan transparan, akuntabel, dan efektif sehingga dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat desa.

BLT Dana Desa 2023

Sebagai sebuah sistem pemberian bantuan sosial, khususnya dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, pengalokasian dananya tentu bergantung pada kebijakan pemerintah pada waktu itu serta kondisi dan kebutuhan masyarakat di desa. Namun, pada saat ini, informasi tentang BLT Dana Desa untuk tahun 2023 belum tersedia karena kebijakan ini biasanya diumumkan oleh pemerintah setiap tahunnya.
Pemerintah Indonesia mengeluarkan program BLT Dana Desa pada tahun 2020 sebagai upaya untuk membantu masyarakat desa yang terdampak pandemi COVID-19. Program ini memberikan bantuan tunai kepada masyarakat desa yang terdaftar sebagai penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Pra Kerja, dan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Besaran bantuan tersebut bervariasi antara Rp 600.000 hingga Rp 1.200.000 per keluarga penerima manfaat.
Namun, seperti yang telah disebutkan sebelumnya, kebijakan tentang BLT Dana Desa pada tahun 2023 belum tersedia dan masih menunggu keputusan dari pemerintah. Sebaiknya tetap mengikuti perkembangan informasi yang dikeluarkan oleh pemerintah dan instansi terkait untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat mengenai program BLT Dana Desa pada tahun depan.

Prioritas Dana Desa 2023

Penentuan prioritas penggunaan Dana Desa untuk tahun 2023 harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat desa dan program pembangunan yang diusulkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat. Namun, berdasarkan arahan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), terdapat beberapa prioritas penggunaan Dana Desa yang harus diutamakan pada tahun 2023, antara lain:
Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) desa, termasuk melalui pemberian beasiswa pendidikan dan pelatihan keterampilan bagi masyarakat desa.
Pembangunan infrastruktur dasar, seperti jalan, jembatan, irigasi, dan listrik, yang dapat meningkatkan konektivitas dan aksesibilitas desa ke kota-kota besar.
Pemberdayaan ekonomi desa, termasuk melalui pendirian usaha kecil dan menengah (UKM) dan program pemberdayaan masyarakat desa lainnya.
Penanggulangan kemiskinan dan pengentasan masalah sosial, seperti program bantuan sosial dan program kesehatan masyarakat.
Pemulihan ekonomi dan rehabilitasi pasca bencana alam, termasuk program rekonstruksi dan pembangunan kembali infrastruktur yang rusak akibat bencana alam.
Pada intinya, prioritas penggunaan Dana Desa pada tahun 2023 harus diarahkan pada program-program yang dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat desa dan meningkatkan kesejahteraan mereka. Sebaiknya prioritas ini ditentukan melalui musyawarah bersama antara BPD dan masyarakat desa setempat agar penggunaan Dana Desa dapat tepat sasaran dan efektif.

Dana Desa 2023 Kapan Cair?

Waktu pencairan Dana Desa untuk tahun 2023 masih belum bisa dipastikan karena kebijakan pencairan dana ini biasanya diatur dan diumumkan oleh pemerintah setiap tahunnya, tergantung pada kebijakan dan jadwal yang ditetapkan. Namun, berdasarkan pengalaman dari tahun-tahun sebelumnya, pencairan Dana Desa untuk satu tahun anggaran biasanya dilakukan secara bertahap dan tergantung pada proses verifikasi dan persetujuan oleh pihak yang berwenang.

Untuk itu, sebaiknya mengikuti informasi terbaru dari pemerintah dan instansi terkait seperti Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) di wilayah setempat untuk mengetahui jadwal dan proses pencairan Dana Desa tahun 2023.

Penting untuk diingat bahwa pencairan Dana Desa harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, dan penggunaannya harus diarahkan pada program-program yang memberikan manfaat bagi masyarakat desa dan meningkatkan kesejahteraan mereka. Jangan ragu untuk meminta informasi lebih lanjut dan melaporkan apabila terdapat praktik-praktik yang merugikan masyarakat dalam penggunaan Dana Desa.