Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SEJARAH NAMA LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ( LPM) DESA DARI WAKTU KE WAKTU

 Sejarah Nama Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( LPM) Desavdari Waktu ke Waktu

Doc. Sekilasdesa.com

sekilasdesa.com-LPM sebagai salah satu jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa merupakan wadah yang sangat strategis sebagai mitra Pemerintah Desa dan Kelurahan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.

Apakah LPM di Desa/Kelurahan anda masih eksis dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat ?

Berikut ini perjalanan Latar belakang terbentuknya LPM di Desa/Kelurahan.

LATAR BELAKANG terbentuknya LSD, LKMD, hingga menjadi LPMD/K

A. Keberadaan Lembaga kemasyarakatan di Desa, setelah kemerdekaan RI

Berawal dari adanya lembaga kemasyarakatan yang dibentuk atas prakarsa masyarakat yang bergerak di bidang sosial kemasyarakatan di Desa, kemudian Pemerintah melalui Departemen Sosial melakukan pembinaan secara simultan, sehingga lembaga sosial kemasyarakatan tersebut menjadi lebih berkembang dalam pelaksanaan kegiatan sosial kemasyarakatan di Desa.

Melalui pembinaan yang dilakukan oleh Departemen Sosial saat itu, telah terbentuk sekitar 40.000 wadah lembaga sosial kemasyarakatan di Desa.

B. Lembaga sosial kemasyarakatan di Desa pada era tahun 1970an.

Bahwa keberadaan Wadah lembaga sosial kemasyarakatan di Desa pada saat itu merupakan salah satu potensi yang sangat strategis untuk menggerakkan partisipasi serta dapat menampung aspirasi masyarakat dalam kegiatan pembagunan masyarakat desa. Berdasarkan pemikiran tersebut sehingga pada tgl.18 November 1971, Pemerintah Pusat menerbitkan KEPPRES No.81 Tahun 1971 Tentang Lembaga Sosial Desa, yang dikenal dengan singkatan LSD.

Berdasarkan KEPPRES tersebut dinyatakan bahwa pembinaan LSD dialihkan dari Departemen Sosial ke Departemen Dalam Negeri, cq. Direktorat Jenderal Pembangunan Masyarakat Desa. Sebagai tindak lanjut dari Keppres No.81 Tahun 1971 Tentang LSD tersebut, Menteri Dalam Negeri menerbitkan INMENDAGRI No.5 Tahun 1972 tertanggal 3 Mei 1972. Melalui Inmendagri tersebut diharapkan dalam bulan Oktober 1972, LSD sudah dibentuk pada semua Desa di seluruh Indonesia. Pembentukan Wadah LSD pada saat itu bertujuan untuk membantu Pemerintah Desa dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan desa, dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa.

C. LSD diera tahun 1980an menjadi LKMD, 

Bahwa Desa secara keseluruhan merupakan landasan Ketahanan Nasional dan perlu memiliki suatu Lembaga yang mampu merencanakan dan melaksanakan pembangunan di desa. Bahwa LSD sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam rangka pembangunan desa yang menyeluruh dan terpadu, perlu disempurnakan dan ditingkatkan fungsinya untuk mewujudkan ketahanan Desa yang mantap. Berdasarkan pertimbangan tersebut sehingga pemerintah pada tgl 31 Maret 1980, menetapkan KEPPRES No.28 Tahun 1980 Tentang Penyempurnaan dan peningkatan fungsi Lembaga Sosial Desa menjadi Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa. Lembaga tersebut kemudian dikenal dengan sebutan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa yang disingkat LKMD. Penyempurnaan dan peningkatan fungsi LSD menjadi LKMD tersebut juga dalam rangka menyesuaikan dan mengembangkan fungsi LSD sebagai wadah partisipasi gotong royong masyarakat yang diamanatkan dalam UU No.5 Tahun 1979 Tentang Pemerintahan Desa, yang dalam penjelasan umum pasal 10 ayat (1) menyebutkan bahwa dalam rangka menumbuhkan jiwa gotong royong masyarakat Desa, Kepala Desa antara lain melakukan usaha pemantapan koordinasi melalui LSD, RT, RW, dan lembaga lembaga kemasyarakatan lain yang ada di Desa/Kelurahan. Tujuan LKMD sebagaimana yang diamanatkan dalam Keppres No.28 Tahun 1980 tersebut adalah untuk membantu Pemerintah Desa atau Kelurahan dalam meningkatkan pelayanan Pemerintah dan pemerataan hasil pembangunan dengan menumbuhkan prakarsa serta menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat dalan pembangunan, sehingga masyarakat memiliki keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan ketahanan didalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan dan hambatan dalam rangka pembinaan wilayah. Dalam Keppres tersebut disebutkan pula bahwa LKMD adalah Lembaga masyarakat di Desa dan Kelurahan yang tumbuh dari, oleh dan untuk masyarakat, dan merupakan wahana partisipasi masyarakat dalam pembangunan yang memadukan pelaksanaan pelbagai kegiatan pemerintah dan prakarsa serta swadaya gotong royong masyarakat dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan dalam rangka mewujudkan Ketahanan Nasional, yang meliputi aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, agama dan pertahanan keamanan.

Bahwa LKMD sebagai wahana partisipasi masyarakat dalam pembangunan sebagainana dimaksud dalam Keppres No.28 Tahun 1980, perlu lebih ditingkat kan usaha/kegiatannya dalam mewujudkan pembangunan di desa dan kelurahan yang menyeluruh dan terpadu. 

Berdasarkan hal tersebut Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri menerbitkan INMENDAGRI No.4 Tahun 1985 Tentang Bulan Bakti LKMD.

Dalam Inmendagri tersebut, kegiatan Bulan Bakti LKMD dilaksanakan setiap tahun selama satu bulan penuh, yaitu dilaksanakan dari tgl 1 Maret s/d 31 Maret, pada tahun berkenaan.

Peran LKMD sebagai wahana partisipasi masyarakat dalam pembangunan berdasarkan Keppres No.28 Tahun 1980 berjalan hingga tahun 1999.

D. LKMD di era reformasi Otonomi Daerah berdasarkan UU No.22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam Pasal 91 UU No.22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa dalam penyelenggaraan pembangunan kawasan perkotaan, Pemerintah Daerah perlu mengikutsertakan masyarakat dan pihak swasta.

Pengikutsertaan masyarakat dimaksud merupakan upaya pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan perkotaan.

Selanjutnya dalam Pasal 106 UU No.22 Tahun 1999 tersebut, dinyatakan pula bahwa di Desa dapat dibentuk lembaga lainnya sesuai dengan kebutuhan Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Dalam penjelasan umum mengenai Pasal 106 tersebut dijelaskan bahwa Lembaga lainnya dimaksud merupakan mitra Pemerintah Desa dalam rangka pemberdayaan masyarakat Desa.

Untuk menyamakan pemahaman tentang kebijakan pemberdayaan masyarakat sebagai amanat UU No.22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah, maka pada tgl 18 s/d 21 Juli 2000, pengurus LKMD seluruh Indonesia menyelenggara kan " Temu LKMD Tingkat Nasional " bertempat di Hotel Permata Internasional, Bandung Jawa Barat.

Hasil kesepakatan peserta dalam Temu LKMD Tingkat Nasional tersebut, antara lain : Bahwa Masyarakat dapat mengganti nama LKMD dengan nama lain seperti Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), atau tetap menggunakan nama LKMD sesuai keputusan musyawarah di Desa dan Kelurahan.nPembentukan LKMD atau Sebutan lain di Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa, dan di Kelurahan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 

Dalam Temu LKMD Tingkat Nasional tersebut disepakati juga mengenai pembentukan Asosiasi LPM di Tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota, serta Kecamatan. Sebagai tindak lanjut dari Temu LKMD Tingkat Nasional tersebut, pada tgl 10 April 2001, Pemerintah Pusat menetapkan KEPPRES No.49 Tahun 2001 Tentang Penataan LKMD atau Sebutan Lain.

Sedangkan Pembentukan Asosiasi LPM Tingkat Pusat, ditetapkan pada saat Temu LKMD Tingkat Nasional di Bandung tgl 20 Juli 2000 berdasarkan Keputusan Temu LKMD Tingkat Nasional No.SKEP. 05/TN-LKMD/VII/2000 Tentang Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi LPM Periode 2000 - 2005.

Selanjutnya Keppres No.49 Tahun 2001 tersebut, ditindak lanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah melalui Surat Mendagri dan Otda No.414.2/838/SJ, tetanggal 9 Mei 2001, yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia, yang pada intinya mengharapkan kepada Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi pembentukan LKMD/LPM berdasarkan Keppres No.49 Tahun 2001 Tentang Penataan LKMD atau Sebutan Lain, termasuk pembentukan Asosiasi LPM di tingkat Daerah Provinsi, Kab/Kota sampai tingkat Kecamatan.

Pembentukan LKMD atau Sebutan Lain berdasarkan Keppres No.49 Tahun 2001, dimaksudkan agar LKMD atau Sebutan Lain bekerjasama dengan Pemerintah Desa/Kelurahan dalam menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat dalam melaksanakan pembangunan partisipatif dan berkelanjutan.

E. LKMD atau Sebutan Lain di era UU No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah

Bahwa setelah 6 tahun perberlakuan UU No.22 Tahun 1999, dipandang tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah, sehingga pada tgl 15 Oktober 2004 Pemerintah menetapkan UU No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, untuk menggantikan UU No.22 Tahun 1999.

Terkait dengan Desa dan Kelurahan yang diatur dalam UU No.32 Tahun 2004 tersebut, Pemerintah menindak lanjutinya dengan penetapan PP No.72 Tahun 2005 Tentang Desa, dan PP No.73 Tahun 2005 Tentang Kelurahan.

Kedua PP tersebut mengamanatkan bahwa di Desa dan Kelurahan dapat dibentuk Lembaga Kemasyarakatan sebagai mitra Pemerintah Desa atau Kelurahan dalam pemberdayaan masyarakat.

Kedua PP tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan penetapan Permendagri No.5 Tahun 2007 Tentang Pedoman penataan Lembaga Kemasyarakatan.

Salah satu jenis lembaga kemasyarakatan yang dibentuk di Desa dan Kelurahan sebagai amanat Permendagri tersebut adalah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK).

F. LPM di era Otonomi Desa, berdasarkan UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Salah satu pertimbangan dalam penetapan UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa, adalah bahwa Desa dalam susunan dan tatacara penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, perlu diatur tersendiri dengan Undang Undang.

Dalam penjelasan umum atas UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa, antara lain disebutkan bahwa di Desa dibentuk lembaga kemasyarakatan desa (LKD), antara lain seperti LPM.

Dalam PP No.43 Tahun 2014 Tentang Peraturan pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa, disebutkan pula bahwa Pembentukan LPM sebagai salah satu jenis LKD, ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Secara tehnis Pembentukan LPM dengan Peraturan Desa, berpedoman pada Permendagri No18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

Dalam Permendagri tersebut dinyatakan pula bahwa pembentukan LPM di Kelurahan diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota.