Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

TATA CARA E COKLIT DAN VERFAK

 E COKLIT DAN VERFAK

Coklit


Sekilasdesa-Sesuai tahapan Pemilu 2024, hari ini sudah masuk pada tahapan verfak dan Coklit. PPS ( Panitia Pemungutan Suara) harus pintar-pintar membagi waktu dan bisa menjaga kesehatan, karena kegiatan yang dilaksakan hari ini begitu padat.

Kegiatan Verfak

Dasar hukum

Kegiatan Verifikasi dilaksakan  tgl 6 Februari sampai 26 Februari 2023.
Tugas Verfak yang di laksanakan oleh PPS:
  •  Mendatangi orang-orang yang sudah masuk dalam data pendukung
  • Mencocokan kesesuaian Identitas pendukung ( KTP,KK)
  • Menanyakan data kebenaran dukungan terhadap salah satu calon DPD
  • Menandatangani berkas LK dan harus di saksikan oleh saksi serta mendatangai berkas LK
  • Menyampaikan berkas LK ke PPK ( Panitia Pemilihan Kecamatan) untuk di rekap dan dilaporkan ke KPU Kabupaten/Kota

KEGIATAN COKLIT/PANTARLIH

Berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi data Pemilih, Pemutakhiran Pemutakhiran Data adalah kegiatan untuk memperbaharui data Pemilih berdasarkan DPT dari Pemilu dan Pemilihan Terakhir, serta DPTLN yang disandingkan dengan DP4 serta dilakukan pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan oleh KPU. Dalam melakukan ini KPU Kabupaten dengan dibantu oleh PPK, PPS, dan Pantarlih.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 18 PKPU 7 Tahun 2022, Pemutakhiran Data Pemilih dilakukan dengan cara Coklit, Coklit dilaksanakan oleh Pantarlih.

Tentang e coklit

Penggunaan teknologi informasi di era saat ini menjadi keharusan. Inovasi dan efisiensi terus didorong seiring kebutuhan masyarakat akan proses yang cepat dan efisien. Begitu pula dibidang kepemiluan, KPU sejak beberapa tahun terakhir memanfaatkan kemajuan teknologi informasi ini untuk menunjang kerja dan tugasnya. Salah satu yang tengah dikembangkan KPU saat ini yakni pencocokan dan penelitian (coklit) berbasis elektronik atau (e-Coklit).

Melalui Aplikasi e-Coklit, KPU berharap, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dapat dilakukan dengan lebih mudah dan efisien. Melalui best practice yang dilakukan sejumlah KPU kabupaten/kota pada Pemilhan 2020 lalu, e-Coklit nyatanya telah memberi berbagai manfaat yang telah dirasakan petugas di lapangan. Dalam Rapat Koordinasi aplikasi e-Coklit persiapan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024.

“Mari bersama kita fokus mendapat gambaran sekaligus respon aktif teman-teman Pusdatin mencatat poin penting, kalau sekedar membuat apilkasi mobile pasti mudah tapi bagaimana logika dalam apliaksi menjadim pergerakan pemilih direspon dalam aplikasi sehingga kerja pemutakhiran berkelanjutan efektif,” tegas Anggota KPU RI, Viryan memulai sesi diskusi.

Melalui Rakor, diskusi terkait fitur dan potensi kendala menjadi bahan yang menarik. Salah satu yang dibahas terkait penggunaan aplikasi secara offline sampai fitur peta yang digunakan dalam aplikasi.

“Sistem e-Coklit ini belum banyak yang tahu maka penting dinarasikan kembali, bisa saja ada buku yang meresume itu berbicara praktek e-Coklit dan saran ke depan seperti apa. Karena keberhasilan ini, best practice di bawah hal sederhana yang berdampak signifikan, maka penting di dokumentasikan dalam konteks penguatan digitalisasi Pemilu 2024,” 

Tata Cara penggunaan E coklit

Pantarlih wajib mengembalikan A-Daftar Pemilih secara lengkap dan utuh kepada PPS setempat
Pantarlih dilarang membocorkan data pemilih kepada siapa pun atas dasar UU No 23 Tahun 2006 dan UU No 24 tahun 2013.

Demikian beberapa informasi menarik mengenai cara dan tips penggunaan aplikasi E-Coklit Pantarlih untuk Pemilu 2024
Untuk akses ke dalam E-Coklit tersebut, setiap anggota Pantarlih bisa mengaksesnya dengan sistem offline pada gawai android minimal OS 6.

Adapun cara penggunaan aplikasi E-Coklit ini, anda dapat melihatnya dalam langkah-langkah di bawah ini.

Cara penggunaan E Coklit

  • Download aplikasi E-Coklit pada link download yang diberikan oleh pihak PPS atau PPK setempat.
  • Masukan Email dan Password yang telah di daftarkan pada PPS masing-masing.
  • Klik ‘Masuk’
  • Isi Alamat, RT, dan RW tempat TPS masing-masing
  • Nanti akan muncul gambar awan
  • Aktifkan lokasi di HP tersebut
  • Klik gambar awan untuk mendownload data
  • Kemudian akan muncul seluruh data pemilih yang akan di coklit nanti
  • Untuk Coklit, Klik tanda merah bagian kiri pada setiap nama yang ada
  • Klik ‘Pilih Aksi’
  • Klik salah satu yang sesuai dengan kondisi data pemilih
  •  Kemudian, Pantarlih bisa klik tanda titik tiga yang ada di pojok atas
  • - Lalu klik ‘Snyc All’

Tips Penggunaan E-Coklit

  • Jika pemilih dinyatakan meninggal dunia maka harus disertakan Akta kematian
  • Pantarlih harus melakukan sinkronisasi sesudah melakukan coklit
  • Pantarlih wajib mengembalikan A-Daftar Pemilih secara lengkap dan utuh kepada PPS setempat
  • Pantarlih dilarang membocorkan data pemilih kepada siapa pun atas dasar UU No 23 Tahun 2006 dan UU No 24 tahun 2013.

Demikian beberapa informasi menarik mengenai cara dan tips penggunaan aplikasi E-Coklit Pantarlih untuk Pemilu 2024.

Sumber :