Kegiatan Ketahanan Pangan Hewani dan Nabati Dana Desa sebagai Fundamental Ekonomi
Kegiatan Ketahanan Pangan Hewani dan Nabati Dana Desa sebagai Fundamental Ekonomi
![]() |
Doc. Sekilasdesa |
Sekilas Desa. Kegiatan Ketahanan Pangan Hewani dan Nabati Dana Desa sebagai Fundamental Ekonomi-Ketahanan pangan adalah ketersediaan pangan dan kemampuan seseorang untuk mengaksesnya. Sebuah rumah tangga dikatakan memiliki ketahanan pangan jika penghuninya tidak berada dalam kondisi kelaparan atau dihantui ancaman kelaparan. secara garis besar bahwa ketahanan pangan di peroleh harusnya bersumber dari milik masyarakat itu sendiri.
Kondisi seperti apakah yang dapat dikatakan sebagai suatu ketahanan pangan?
Ketahanan pangan merupakan suatu kondisi terpenuhinya kebutuhan pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan secara cukup, baik dari jumlah maupun mutunya, aman, merata, dan terjangkau.
Perogram dana desa dari tahun ke tahun mengalami perubahan penggunaan anggarannya, terutama menghadapi resesi tahun 2023, pemerintah memberikan amanat penggunaan dana desa ke arah ketahanan pangan hewani dan nabati. Sesuai Peraturan Presiden nomor 104 tahun 2021 tentang Rincian APBN TA 2022, Dana Desa ditentukan penggunaannya dalam Program Ketahanan Pangan dan Hewani sebesar 20 persen.
Eksekusi dana desa penganggaran serta program ketahanan pangan hewani dan nabati itu tergantung ke pada kebijakan Pemerintah desa sesuai kebutuhan yang ingin dicapainya. Alhasil semua yang sudah di musyawarahkan melalui musdus dan di angkat di musdes menjadi bagian final dari usulan-usulan pemerintah dibawahnya.
4 pilar ketahanan pangan
Perwujudan ketahanan pangan dapat dicapai, melalui 4 pilar yaitu :
- Ketersediaan pangan (produksi dan import);
- Cadangan pangan;
- Penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan; dan
- Pencegahan dan penanggulangan rawan pangan. terhadap penyediaan pangan tersebut.
Ketahanan pangan hewani
Ketahanan pangan Hewani adalah ketersediaan pangan hewani dan kemampuan pemerintah, yang berkaitan dengan kebutuhan tubuh akan protein dan lainnya dari hewani. ayam, daging bebek dll), ikan termasuk seofood, telur dan susu serta hasil olahnya. Semuanya itu adalah kebutuhan yang menyuplai nutrisi dan protein bagi tubuh manusia. Masyarakat desa untuk memenuhi kebutuhan hal tersebut sebenarnya mudah didapatkan, karena orang-orang di desa pasti mempunyai lahan untuk beternak, baik itu ikan, bebek,ayam dan hewan-hewan besar. Namun pada kondisi kebutuhan nasional suplai kebutuhan hewani rasanya tidak akan menyukupi dari desa. Kebutuhan hewani di desa Itu hanya untuk memenuhi kebutuhan keluarga saja.
Cara dan strategi untuk budidayanya masih menggunakan tradisional, maka tingkat produktifitas budidaya tidak akan maksimal.
Program dana desa yang ditransformasikan untuk meningkatkan produktifitas pada ketahanan pangan hewani adalah salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan nasional. Kebutuhannya bisa mensuplai tingkat desa, kecamatan bahkan bisa sampai tingkat kabupaten atau kota.
Alokasi ketahanan pangan Dana Desa bisa di pergunakan untuk beberapa kegiatan di antaranya:
Ketahanan pangan di desa diselenggarakan dengan mengutamakan pendayagunaan segala sumber daya pembangunan yang ada di desa untuk membangun pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, dan peternakan yang berkelanjutan.
Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa meliputi:
- perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan desa melalui IDM;
- ketahanan pangan nabati dan hewani;
- pencegahan dan penurunan stunting;
- peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa;
Ketahanan pangan meliputi:
Disebutkan dalam UU tersebut bahwa Ketahanan Pangan adalah “kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya.
Apa syarat utama dalam mencapai ketahanan pangan?
Berdasarkan definisi ketahanan pangan dari FAO (1996) dan UU RI No. 7 tahun 1996, terdapat 4 komponen yang harus dipenuhi untuk mencapai kondisi ketahanan pangan yaitu: Kecukupan ketersediaan pangan; Stabilitas ketersediaan pangan tanpa fluktuasi dari musim ke musim atau dari tahun ke tahun.
Apa yang dimaksud dengan ketahanan pangan dan sebutkan 3 pilar ketahanan pangan?
Tiga pilar dalam ketahanan pangan yang terdapat dalam definisi tersebut adalah ketersediaan (availability), keterjangkauan (accessibility) baik secara fisik maupun ekonomi, dan stabilitas (stability) yang harus tersedia dan terjangkau setiap saat dan setiap tempat.
Strategi mewujudkan ketahanan pangan
Strategi pencapaian ketahanan pangan tersebut mencakup:
- Peningkatan penyediaan pangan melalui pemanfaatan sumber daya domestik, penguatan cadangan pangan,
- Pengelolaan perdagangan pangan bagi kepentingan nasional,
- Penanganan kerawanan pangan kronis dan transien, pengembangan diversifikasi konsumsi pangan, dan perbaikan.
Peran masyarakat dalam mewujudkan ketahanan pangan
Berpartisipasi dalam mengembangkan dan meningkatkan cadangan pangan bagi pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat;
Melakukan penganekaragaman dan diversifikasi konsumsi pangan sehari- hari;
Mendukung petani dengan membeli produk lokal; dan Mendukung program pemerintah dengan melaksanakan program yang telah disampaikan
Berikut ini beberapa cara mengatasi krisis pangan
- Mengatasi perubahan iklim. Perubahan iklim berdampak parah pada mata pencaharian dan produksi pangan kita.
- Mempromosikan keragaman pangan.
- Tingkatkan produksi.
- Kurangi Pemborosan.
- Memberi Penghargaan.
- Sumber protein masa depan.
- Kegiatan ketahanan pangan desa
KEGIATAN KETAHANAN PANGAN DI DESA
- Pemanfaatan Tanah Kas Desa sebagai lahan pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan atau kegiatan pengembangan pangan lainnya;
- Pemanfaatan lahan pekarangan dan pemanfaatan lahan non produktif untuk pertanian, peternakan, dan perikanan;
KEGIATAN KETAHANAN PANGAN DI DESA
- Ketersediaan pangan dari hasil produksi masyarakat Desa.
- Ketersediaan pangan dari lumbung pangan Desa.
- Ketersediaan data dan informasi mengenai hasil produksi dan lumbung pangan Desa.
- Ketersediaan Pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan berbasis potensi sumber daya lokal.
Faktor-faktor yang berpengaruh pada sistem ketahanan pangan adalah :
- Ketersediaan (produksi).
- Distribusi/akses.
- Konsumsi (gizi, kesehatan, dan pendidikan).
- Politik Pertanian (Pangan).
- Kebijakan Pemerintah (disparitas harga, intelijen pasar).
- Daya beli masyarakat.
Cara mengatasi ketahanan pangan yang tidak merata
- Peningkatan daya pertanian di daerah yang kurang hasil pertaniannya.
- Menggunakan lumbung/gudang penampung hasil pertanian.
- Peningkatan sarana distribusi, baik jalan maupun akses transportasi.
- peningkatan SDM dalam bidang pertanian
- Peran masyarakat dalam mewujudkan ketahanan pangan
Berpartisipasi dalam mengembangkan dan meningkatkan cadangan pangan bagi pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat:
- Melakukan penganekaragaman dan diversifikasi konsumsi pangan sehari- hari; Mendukung petani dengan membeli produk lokal
- Mendukung program pemerintah dengan melaksanakan program yang telah disampaikan .
Dampak dari terjadinya rawan pangan di masyarakat
Dampak dari keadaan rawan pangan adalah
- Tingkat pendidikan menurun.
- Kualitas pangan menurun.
- Meningkatnya gizi buruk.
- Rendahnya pemanfaatan potensi fisik.
- Kecemburuan sosial.
Manfaat keamanan pangan bagi manusia
Keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.
Segala upaya yang dilakukan oleh pemerintah pusat sampai pemerintah terendah yaitu desa baik itu program yang disalurkan langsung maupun tidak langsung semata-mata untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Peran serta pemerintah tidak akan berhasil tanpa obyek yang jadi targetannya benar-benar mendukung penuh.
Desa adalah ujung tombak pada kegiatan ketahanan pangan ini, dituntut untuk mampu membawa perubahan kesetabilan, ketahanan, dan kemandirian pangan. Desa sudah bukan lagi subyek dari sebuah korporasi nasional melainkan objek yang menjadi paku buminya Indonesia.