Kumpulan Pertanyaan Seputar Dengan UU Desa
Kumpulan Pertanyaan Tentang UU Desa NO 6 Tahun 2014
![]() |
Doc.sekilasdesa |
Undang undang nomor 6 tahun 2014
SEKILAS DESA Kumpulan Pertanyaan Seputar Dengan UU Desa - Undang-Undang ini mengatur materi mengenai Asas Pengaturan, Kedudukan dan Jenis Desa, Penataan Desa, Kewenangan Desa, Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa, Peraturan Desa, Keuangan Desa dan Aset Desa, Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan, Badan Usaha Milik Desa. Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tujuan disalurkannya dana desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis.
Jelaskan apa yang dimaksud dengan Dana desa?
PP 8/2016 mengartikan dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan dana desa ini digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat
Sumber dana desa apa saja?
Dana Desa bersumber dari APBN, sedangkan Alokasi Dana Desa bersumber dari APBD yaitu minimal sebesar 10% dari DAU ditambah DBH.
Apa saja prioritas dana desa?
Saat ini telah terbit Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2023. Belanja dana desa hendak diprioritaskan untuk pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, serta mitigasi dan penanganan bencana alam maupun non-alam.
Bagaimana kewenangan desa dalam PP No 6 tahun 2014?
Berdasarkan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pula, kewenangan desa terbagi menjadi empat jenis yakni kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa, kewenangan penugasan, dan kewenangan lain yang ditugaskan.
Siapa saja yang mengelola dana desa?
Dalam hal pengelolaan keuangan desa, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang berwenang ialah Kepala Desa.
Apa misi utama dari Undang Undang Desa?
meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa guna mewujudkan masyarakat Desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional; memajukan perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional; dan. memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan.
Apa isi Undang Undang Desa No 6 Tahun 2014?
Undang-Undang ini menegaskan bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Apa Kewenangan desa dalam PP No 6 tahun 2014?
Berdasarkan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pula, kewenangan desa terbagi menjadi empat jenis yakni kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa, kewenangan penugasan, dan kewenangan lain yang ditugaskan.
Apa Fungsi utama dari UU Desa?
Salah satu manfaat utama UU Desa adalah memberikan otonomi dan pengakuan hukum bagi desa sebagai subyek pembangunan. Dengan otonomi ini, desa dapat mengelola dan menggunakan sumber daya desa untuk pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa masing-masing.
Menurut UU No 6 Tahun 2014 tentang desa Apa yang dimaksud desa dan pemerintahan desa?
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak .
Apa Tugas Kepala Desa sesuai Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014?
Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintah Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Hak Kepala Desa diatur dalam Pasal 26 ayat (3) sebagai berikut;
- Mengusulkan struktur organisasi dan tata pemerintahan desa.
- Mengajukan rancangan dan menetapkan peraturan desa.
- Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah.
- Mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan.
Siapa yang berhak mengangkat dan memberhentikan perangkat desa?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa berada pada kepala desa, namun pelaksanaan wewenang tersebut tentunya harus sesuai dengan mekanisme yang telah diatur.
Berdasarkan Pasal 50 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perangkat desa harus memenuhi empat syarat sebagai berikut:
Persyaratan umum:
Penduduk WNI. Memegang teguh dan Mengamalkan Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat. Berusia 20 tahun sampai dengan 42 tahun saat pendaftaran.
- Minimal tingkat pendidikan adalah SMA atau sederajat;
- Berusia paling rendah 25 tahun dan paling tua 42 tahun;
- Merupakan penduduk dan telah tinggal di desa tersebut minimal selama 1 tahun;
Apakah Kepala Desa berhak mengangkat atau memberhentikan perangkat desa?
Meskipun, kepala desa memiliki kewenangan mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, tetapi tidak sembarang mengganti perangkat desa tanpa didasari aturan seperti memenuhi unsur yang tertuang dalam peraturan tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Perangkat Desa terdiri dari apa saja?
Perangkat Desa terdiri dari :
Sekretariat Desa yang dipimpin oleh Sekretaris Desa dibantu oleh :
- Kepala Urusan tata usaha dan Umum;
- Kepala Urusan Keuangan; dan
- Kepala Urusan Perencanaan.
Apa perbedaan Kasi dan Kaur?
Kaur (Kepala Urusan) berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. Kasi (Kepala Seksi) berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis. Kaur (Kepala Urusan) bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Perangkat desa diangkat dan diberhentikan oleh siapa?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa berada pada kepala desa, namun pelaksanaan wewenang tersebut tentunya harus sesuai dengan mekanisme yang telah diatur.
Apakah Pjs kepala desa tidak bisa mengangkat perangkat desa?
Penjabat Kepala Desa dapat mengangkat perangkat desa berdasarkan Pasal 4A Ayat (2) Permendagri desa, yaitu melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Desa sampai dengan dilantiknya Kepala Desa hasil pemilihan langsung secara serentak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagaimana cara Perangkat desa berhenti?
Mekanisme pemberhentian perangkat desa dalam masa jabatan menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 adalah berdasarkan Pasal 53 ayat 3 yang mengatakan bahwa Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota.
Perbedaan aparat desa dan perangkat desa?
Sehingga, sekali lagi perlu dipertegas bahwa Perangkat Desa adalah Sekdes, Kaur/ Kasi, dan Kadus. Sedangkan Aparatur Desa adalah semua unsur yang terlibat di dalam desa, baik itu dari unsur RT, RW, Kadus, Kaur/ Kasi, Sekdes, dan Kades, serta BPD maupun PKK, Karang Taruna, LKMD/ LPM, dan Pemangku Adat.
Apa hak sekretaris desa?
Pada pasal 7 Permendagri nomor 84 tahun 2015 telah dijabarkan bahwa SekDes merupakan unsur pimpinan dalam ke Sekretariatan desa. Dengan begitu, Sekeretaris Desa disini mempunyai hak dalam mengatur desa demi berjalannya kesekretariatan di desa
Siapa saja yang boleh melihat RAB desa?
Yang boleh tau hanya instansi yang berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan di lingkungan pemerintah kabupaten. RAB adalah 'buku sakti' dalam tata administrasi pemerintahan desa. Tersebarnya RAB dapat merupakan awal kejatuhan kepala desa.
Apakah RAB desa bisa dilihat oleh masyarakat?
Oleh karena itu, bagi semua masyarakat desa yang mendapatkan bantuan dana desa wajib mengetahui dan mempertanyakan satuan RAB bangunan dana desa karena itu adalah hak masyarakat dan bukan hak Kepala Desa.