Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bocoran Soal Tes Perangkat Desa dan kunci jawaban Terbarukan

 

Bocoran Soal Tes Perangkat Desa dan kunci jawaban Terbarukan

Serie ke 3 Soal Tes Perangkat Desa dan kunci jawaban Terbaru 2023
Doc.sekilasdesa.com


SEKILAS DESA- Bocoran Soal Tes Perangkat Desa dan kunci jawaban Terbarukan. Soal Tes Perangkat Desa.

A. Pertanyaan Umum

1. Apa yang dimaksud dengan Perangkat Desa?
a. Jabatan Kepala Desa
b. Pegawai yang bekerja di kantor desa
c. Peralatan kantor desa d. Sistem pemerintahan di tingkat desa
kunci jawaban: d

2. Siapa yang menunjuk dan memberhentikan Perangkat Desa?
a. Pemerintah Pusat
b. Pemerintah Daerah
c. Kepala Desa d. Masyarakat Desa
kunci jawaban: c

3. Apa tugas utama Perangkat Desa?
a. Melayani kebutuhan masyarakat
b. Menjaga keamanan dan ketertiban desa
c. Membuat peraturan desa
d. Mengurus keuangan desa
kunci jawaban: a

B. Pertanyaan Teknis

1. Apa fungsi dari Buku Induk Penduduk Desa?
a. Mencatat data kependudukan desa
b. Menjaga keamanan desa
c. Mengumpulkan pajak desa
d. Membuat kebijakan desa
kunci jawaban: a

2. Bagaimana cara membuat Rencana Kerja Perangkat Desa?
a. Berdasarkan aspirasi masyarakat
b. Berdasarkan keinginan Kepala Desa
c. Berdasarkan kebijakan Pemerintah Pusat
d. Berdasarkan keinginan Perangkat Desa sendiri
kunci jawaban: a

3. Apa yang dimaksud dengan Dana Desa?
a. Dana yang diberikan oleh Pemerintah Pusat ke desa
b. Dana yang diperoleh dari hasil pajak desa
c. Dana yang diambil dari kas desa
d. Dana yang diperoleh dari donatur
kunci jawaban: a

C. Studi Kasus

1. Ada seorang warga desa yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan KTP. Apa yang harus dilakukan oleh Perangkat Desa?
a. Mencatat data kependudukan warga tersebut
b. Mengurus pembuatan KTP di Kantor Kecamatan
c. Mengirim warga tersebut ke kota terdekat
d. Memberikan persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga tersebut
kunci jawaban: d

2. Seorang warga desa mengeluhkan kondisi jalan yang rusak di desa. Apa yang harus dilakukan oleh Perangkat Desa?
a. Membuat program perbaikan jalan
b. Menunggu dana dari Pemerintah Pusat
c. Menyerahkan masalah tersebut kepada warga
d. Mencari bantuan dari LSM
Kunci Jawaban: a

Soal Tes Perangkat Desa 

D: Pertanyaan Essay

1. Jelaskan apa yang dimaksud dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Perangkat Desa dan sebutkan contoh Tupoksi yang harus dilakukan oleh Perangkat Desa!

Jawaban: Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Perangkat Desa adalah tugas yang harus dilakukan oleh Perangkat Desa untuk menjalankan tugas pemerintahan dan pembangunan di desa. Tupoksi ini mencakup berbagai aspek seperti administrasi, keuangan, pengembangan desa, dan pelayanan masyarakat.

2. Contoh Tupoksi yang harus dilakukan oleh Perangkat Desa antara lain:
  • Menerima, mencatat, dan mengarsipkan surat masuk dan keluar
  • Mengelola keuangan desa sesuai peraturan yang berlaku
  • Menyusun dan melaksanakan rencana kerja pembangunan desa
  • Menyelenggarakan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa
  • Membuat dan mengevaluasi program kegiatan pembangunan desa
  • Memberikan pelayanan masyarakat dalam bidang administrasi, kesehatan, dan keamanan
  • Jelaskan peran Perangkat Desa dalam mengelola Dana Desa dan apa saja ketentuan yang harus diikuti dalam penggunaan Dana Desa!
Jawaban: Perangkat Desa memiliki peran yang sangat penting dalam mengelola Dana Desa karena mereka bertanggung jawab untuk mengelola dana tersebut dengan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Perangkat Desa harus memastikan bahwa Dana Desa digunakan untuk kepentingan pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat desa.

3. Beberapa ketentuan yang harus diikuti dalam penggunaan Dana Desa antara lain:
  • Dana Desa harus digunakan untuk kepentingan pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat desa.
  • Penggunaan Dana Desa harus disesuaikan dengan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPD) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang telah disetujui.
  • Penggunaan Dana Desa harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel serta dilaporkan secara berkala.
  • Penggunaan Dana Desa harus disetujui oleh Musyawarah Desa (Mudesa) dan dibuat dalam bentuk keputusan desa.
  • Penggunaan Dana Desa harus memperhatikan asas keadilan dan kebersamaan serta mengutamakan kepentingan bersama.
  • Dana Desa tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Bagian C: Analisis Kasus

Potensi Kebocoran Anggaran pada Kegiatan Bantuan Sosial
Identifikasi potensi kebocoran anggaran pada kegiatan bantuan sosial.
Analisis penyebab terjadinya potensi kebocoran anggaran tersebut.
Suggesti solusi untuk mengatasi potensi kebocoran anggaran tersebut.
Pembangunan Jalan Desa
Identifikasi tahapan pembangunan jalan desa.
Analisis kendala yang mungkin terjadi selama pembangunan jalan desa.
Suggesti solusi untuk mengatasi kendala yang mungkin terjadi selama pembangunan jalan desa.

Bagian D: Pertanyaan Essay

  • Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Perangkat Desa adalah tugas yang harus dilakukan oleh Perangkat Desa untuk menjalankan tugas pemerintahan dan pembangunan di desa. Tupoksi ini mencakup berbagai aspek seperti administrasi, keuangan, pengembangan desa, dan pelayanan masyarakat. Contoh Tupoksi yang harus dilakukan oleh Perangkat Desa antara lain adalah menerima, mencatat, dan mengarsipkan surat masuk dan keluar, mengelola keuangan desa sesuai peraturan yang berlaku, menyusun dan melaksanakan rencana kerja pembangunan desa, menyelenggarakan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa, membuat dan mengevaluasi program kegiatan pembangunan desa, dan memberikan pelayanan masyarakat dalam bidang administrasi, kesehatan, dan keamanan.
  • Perangkat Desa memiliki peran yang sangat penting dalam mengelola Dana Desa karena mereka bertanggung jawab untuk mengelola dana tersebut dengan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Beberapa ketentuan yang harus diikuti dalam penggunaan Dana Desa antara lain adalah dana desa harus digunakan untuk kepentingan pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat desa, penggunaan dana desa harus disesuaikan dengan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPD) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang telah disetujui, penggunaan Dana Desa harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel serta dilaporkan secara berkala, penggunaan Dana Desa harus disetujui oleh Musyawarah Desa (Mudesa) dan dibuat dalam bentuk keputusan desa, penggunaan Dana Desa harus memperhatikan asas keadilan dan kebersamaan serta mengutamakan kepentingan bersama, dan dana desa tidak boleh
  • digunakan untuk kepentingan politik atau kepentingan pribadi. Perangkat Desa harus memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai dalam mengelola dana desa, termasuk dalam mengelola anggaran, mengawasi pelaksanaan kegiatan, mengumpulkan dan melaporkan data keuangan dan non-keuangan, serta menghasilkan laporan keuangan yang akuntabel dan transparan. Selain itu, Perangkat Desa juga harus mengedepankan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan Dana Desa, sehingga masyarakat dapat memberikan masukan dan mengawasi penggunaan dana desa secara bersama-sama.
  • Partisipasi masyarakat sangat penting dalam pengelolaan Dana Desa karena masyarakat merupakan pemegang kepentingan utama dalam pembangunan desa. Partisipasi masyarakat dapat dilakukan melalui beberapa cara, antara lain dengan mengadakan musyawarah desa atau forum partisipatif lainnya untuk mengidentifikasi kebutuhan masyarakat dan menyusun rencana pembangunan desa, melibatkan masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan desa, memberikan informasi dan transparansi terkait pengelolaan Dana Desa kepada masyarakat, serta mendorong masyarakat untuk memberikan masukan dan mengawasi penggunaan Dana Desa. Dengan partisipasi masyarakat yang aktif dan terlibat dalam pengelolaan Dana Desa, diharapkan pembangunan desa dapat berjalan lebih efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat.
  • Pemerintah Desa harus mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dalam menjalankan tugas-tugasnya, termasuk dalam pengelolaan Dana Desa. Beberapa manfaat penggunaan teknologi informasi dalam pengelolaan Dana Desa antara lain memudahkan pengelolaan dan pengawasan Dana Desa, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, mempercepat dan mempermudah proses pelaporan dan pengawasan, serta memperkecil potensi kecurangan dan kebocoran anggaran. Beberapa teknologi informasi yang dapat digunakan dalam pengelolaan Dana Desa antara lain aplikasi keuangan dan akuntansi, sistem informasi manajemen keuangan, aplikasi pelaporan keuangan, sistem monitoring dan evaluasi, serta platform partisipasi masyarakat. Pemerintah Desa harus memastikan bahwa penggunaan teknologi informasi tersebut dapat diakses dan dimanfaatkan oleh seluruh Perangkat Desa dan masyarakat desa dengan mudah dan terjangkau. Selain itu, Pemerintah Desa juga harus memastikan bahwa penggunaan teknologi informasi tersebut dilakukan dengan menjaga kerahasiaan data dan privasi masyarakat serta mengikuti standar keamanan informasi yang berlaku.
  • Pemerintah Desa harus memastikan adanya mekanisme pengawasan dan pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana Desa. Pengawasan dan pemeriksaan ini dapat dilakukan oleh berbagai pihak, seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), atau pihak lain yang ditunjuk. Pemerintah Desa juga dapat membentuk tim pengawasan internal yang terdiri dari Perangkat Desa dan masyarakat desa yang bertugas mengawasi pelaksanaan kegiatan dan penggunaan Dana Desa. Pengawasan dan pemeriksaan yang efektif dan terus-menerus dapat membantu mencegah terjadinya penyalahgunaan dan kecurangan dalam pengelolaan Dana Desa.
  • Selain itu, Pemerintah Desa harus memperhatikan aspek pelaporan dan publikasi informasi terkait pengelolaan Dana Desa. Pemerintah Desa harus menyusun laporan keuangan yang akuntabel dan transparan, serta mempublikasikan informasi terkait pengelolaan Dana Desa secara berkala kepada masyarakat desa. Laporan keuangan tersebut harus berisi informasi yang lengkap dan jelas mengenai penerimaan dan pengeluaran Dana Desa, serta harus disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. Pemahaman masyarakat terhadap informasi ini akan mempermudah pengawasan dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan Dana Desa.
  • Terakhir, Pemerintah Desa harus mampu menjaga keterbukaan dan kerjasama yang baik dengan pihak-pihak terkait, seperti pemerintah kabupaten/kota, BPKP, Inspektorat, dan masyarakat desa. Keterbukaan dan kerjasama yang baik akan mempermudah koordinasi dan sinergi dalam pengelolaan Dana Desa, serta memperkuat integritas dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa.

Soal:

  1. Apa pengertian Dana Desa?
  2. Apa saja prinsip-prinsip yang harus dipegang oleh Perangkat Desa dalam pengelolaan Dana Desa?
  3. Mengapa partisipasi masyarakat sangat penting dalam pengelolaan Dana Desa?
  4. Apa manfaat penggunaan teknologi informasi dalam pengelolaan Dana Desa?
  5. Siapa yang bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana Desa?
  6. Mengapa pelaporan dan publikasi informasi terkait pengelolaan Dana Desa sangat penting?
  7. Apa saja yang harus dilakukan oleh Pemerintah Desa untuk menjaga keterbukaan dan kerjasama yang baik dalam pengelolaan Dana Desa?

Kunci Jawaban no 1

Dana Desa adalah dana yang diberikan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah kepada pemerintah desa untuk membiayai kegiatan pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Prinsip-prinsip yang harus dipegang oleh Perangkat Desa dalam pengelolaan Dana Desa antara lain:

Kunci Jawaban  no 2

  • Transparansi
  • Akuntabilitas
  • Partisipasi masyarakat
  • Efektivitas dan efisiensi penggunaan dana
  • Keterpaduan dan keberlanjutan kegiatan

Kunci Jawaban  no 3

  • Partisipasi masyarakat sangat penting dalam pengelolaan Dana Desa karena masyarakat merupakan pemilik Dana Desa dan memiliki kepentingan yang sama dalam penggunaan dana tersebut. Dengan partisipasi masyarakat, pengelolaan Dana Desa dapat menjadi lebih akuntabel dan transparan, serta kegiatan yang dilaksanakan dapat lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Kunci jawaban no 4

  • Manfaat penggunaan teknologi informasi dalam pengelolaan Dana Desa antara lain dapat memudahkan pengelolaan keuangan, pelaporan keuangan, serta monitoring dan evaluasi kegiatan. Teknologi informasi juga dapat membantu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa.

Kunci Jawaban no 5

  • Pemerintah Desa bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana Desa. Pengawasan dan pemeriksaan dapat dilakukan oleh berbagai pihak, seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), atau pihak lain yang ditunjuk. Pemerintah Desa juga dapat membentuk tim pengawasan internal yang terdiri dari Perangkat Desa dan masyarakat desa.

Kunci Jawaban no 6

  • Pelaporan dan publikasi informasi terkait pengelolaan Dana Desa sangat penting karena dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa. Laporan keuangan yang akuntabel dan transparan serta informasi yang dipublikasikan secara berkala kepada masyarakat desa dapat membantu masyarakat dalam mengawasi dan memantau penggunaan Dana Desa.

Kunci jawaban no 7

  • Untuk menjaga keterbukaan dan kerjasama yang baik dalam pengelolaan Dana Desa, Pemerintah Desa harus mampu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan baik dengan pihak-pihak terkait, seperti pemerintah kabupaten/kota, BPKP, Inspektorat, dan masyarakat desa. Selain itu, Pemerintah Desa juga harus mampu memberikan informasi secara transparan dan terbuka kepada masyarakat desa mengenai pengelolaan Dana Desa serta memperhatikan partisipasi dan aspirasi masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait pengelolaan Dana Desa.
Baca Juga soal Tes Perangkat Desa di Bawah ini