Jalan penghubung Antar Desa Putus
Jalan penghubung Antar Desa Putus
![]() |
Doc. sekilasdesa.com ( jalan penghubung anatar desa putus) |
SEKILAS DESA - Jalan penghubung Antar Desa Putus - Tasikmalaya. Warga Kecamatan Sariwangi dan Kecamatan Cigalontang Kabupaten Tasikmalaya mengalami musibah jalan penghubung antar kecamatan putus. Akses satu-satunya yang terdekat menuju Kecamatan Sariwangi dari Kecamatan Cigalontang adalah jalan tersebut. Ada pun jalan alternatif menuju ibu kota kabupaten melalui jalan jalan ke garut, namun jarak yang di tempuh dua kali lipat jauhnya.
Saat di hubungi melalui media Whatsapp salah satu warga Cigalontang, Ahmad Farid mengatakan "Akibat terputusnya jalan tersebut ada dua desa yang terisolir yaitu desa Parentas dan Desa Cidugaleun". Farid juga mengatakan jika dua desa tersebut menuju ke kantor kecamatan maka harus berputar dulu ke arah garut".https://www.sekilasdesa.com/2023/05/jalan-pengh
Dari kejadian terputusnya jalan tersebut, maka segala aktifitas warga masyarakat desa Cidugaleun dan Parentas akan terhambat.
Terputusnya jalan tersebut diakibatkan oleh curah hujan yang tinggi dan mengguyur hampir seluruh kawasan Tasikmalaya sehingga tanah mulai abrasi oleh aliran sungai yang deras, alhasil jalan pun mulai tergerus dan menyebabkan putus.
Jalan mempunyai peranan penting terutama yang menyangkut perwujudan perkembangan antar wilayah yang seimbang, pemerataan hasil pembangunan serta pemantapan pertahanan dan keamanan nasional dalam rangka mewujudkan pembangunan nasional.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006, jika berdasarkan fungsinya, jalan dibagi menjadi empat. Masing-masing yaitu arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan.
Dari keempat pembagian tersebut, terdapat pada sistem jaringan primer dan sekunder. Sistem jaringan primer disusun secara nasional untuk pengembangan wilayah secara nasional, sedangkan sekunder disusun berdasarkan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
klasifikasi jalan berdasarkan fungsinya
Berikut klasifikasi jalan berdasarkan fungsinya:
A. Jalan Arteri
- Jalan arteri primer, jalan ini difungsikan untuk menghubungkan antar pusat kegiatan nasional atau pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan wilayah.
Lebar badan jalan arteri primer minimal adalah 11 meter, dengan kecepatan kendaraan yang melewati jalan ini minimal 60 km per jam. Contoh jalan ini di Kota Medan adalah Jalan Sisingamangaraja dan Jalan Letda Sujono.
- Jalan arteri sekunder, jalan ini difungsikan untuk menghubungkan kawasan primer dengan kawasan sekunder kesatu, atau kawasan sekunder kesatu dengan kawasan sekunder kesatu, atau kawasan sekunder kesatu dengan kawasan sekunder kedua.
Jalan arteri primer ini minimal harus memiliki lebar badan jalan 11 meter dan kecepatan minimal kendaraan di jalan ini 30 km per jam. Contoh jalan ini di Kota Medan adalah Jalan Dr. Mansyur dan Jalan H. Adam Malik.
B. Jalan Kolektor
- Jalan kolektor primer, jalan ini difungsikan untuk menghubungkan pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan lokal, antar pusat kegiatan wilayah, atau antara pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal.
Lebar badan jalan ini seminimalnya adalah 9 meter dan kecepatan paling rendah kendaraan 40 km per jam. Contoh jalan ini di Kota Medan adalah Jalan Marelan Raya dan Jalan Sakti Lubis.
- Jalan kolektor sekunder, jalan ini difungsikan untuk menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder kedua, atau kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder ketiga.
Lebar badan jalan ini seminimalnya adalah 9 meter dan kecepatan kendaraan paling rendah 20 km per jam. Contoh jalan ini di Medan adalah Jalan Krakatau dan Jalan Sutrisno.
C. Jalan Lokal
- Jalan lokal primer, jalan ini difungsikan untuk kegiatan pusat ,kegiatan nasional dengan pusat kegiatan lingkungan, pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lingkungan, antar pusat kegiatan lokal, pusat kegiatan lokal dengan pusat kegiatan lingkungan, atau antar pusat kegiatan lingkungan.
Jalan ini memiliki lebar badan jalan minimal 7,5 meter dan kecepatan kendaraan minimal 20 km per jam. Contoh jalan ini di Kota Medan adalah Jalan Puri dan Jalan Karya Bakti.
- Jalan lokal sekunder, jalan ini difungsikan untuk menghubungkan kawasan sekunder kesatu dengan perumahan, kawasan sekunder kedua dengan perumahan, kawasan sekunder ketiga dan seterusnya sampai ke perumahan.
Jalan ini minimal memiliki lebar badan jalan 7,5 meter dan kecepatan kendaraan yang melaluinya minimal 10 km per jam.
D. Jalan Lingkungan
- Jalan lingkungan primer, jalan ini difungsikan untuk menghubungkan antar pusat kegiatan di dalam kawasan perdesaan dan jalan di dalam lingkungan kawasan perdesaan.
Jalan ini memiliki lebar badan jalan minimal 6,5 meter dan kecepatan kendaraan yang melalui jalan ini minimal 15 km per jam.
- Jalan lingkungan sekunder, jalan ini difungsikan untuk menghubungkan antar persil dalam kawasan perkotaan. Jalan memiliki lebar badan jalan minimal 6,5 meter dan kecepatan kendaraan minimal 10 km per jam.