Perpanjangan Periodesasi Kepala Desa dan Kenaikan Dana Desa Usulan RUU Desa dalam DPR
Rancangan Undang-Undang Desa Dibahas oleh DPR RI, Fokus pada Perpanjangan Periodesasi Kepala Desa dan Kenaikan Dana Desa
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terus menggulirkan berbagai usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa. Salah satu usulan tersebut adalah perpanjangan periodesasi Kepala Desa (Kades) dan kenaikan Dana Desa.
Ketua Umum Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Indonesia, Indra Utama, menyatakan bahwa jika kedua rancangan ini disetujui, maka beban kerja anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan semakin berat. Hal ini diungkapkannya dalam sebuah konferensi pers di Jakarta pada Rabu (12/7/2023).
Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Meminta Penguatan Peran BPD dalam Pengawasan Keuangan Desa
Indra Utama mengatakan bahwa peran dan tugas pokok serta fungsi anggota BPD harus diperkuat. Saat ini, pengawasan pengelolaan keuangan desa masih dianggap sangat lemah, dan Permendagri No.20 tahun 2018 belum sepenuhnya dipatuhi.
Abpednas Indonesia meminta kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), DPR RI, DPD RI, terutama Komisi II DPR RI, untuk serius mempertimbangkan perubahan kedua UU 6/2014 yang sedang dalam proses. Indra menyatakan bahwa peran anggota BPD dan tugasnya harus diperkuat. Seiring dengan bertambahnya beban kerja, tunjangan yang diatur dalam UU dan Peraturan Pemerintah harus diperhatikan.
Selain itu, Indra juga menyampaikan pentingnya peningkatan pengawasan dan pembinaan oleh Inspektorat di tingkat Kabupaten. Selama ini, pengawasan tersebut belum efektif. Tujuannya adalah agar penyaluran Dana Desa untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa dapat lebih maksimal. Dengan demikian, RUU Desa akan memberikan manfaat yang baik. Indra menekankan bahwa peningkatan kapasitas dan peran BPD dalam pembinaan dan pengawasan keuangan Desa harus sesuai dengan regulasi yang ada.
Rekomendasi Abpednas Indonesia untuk RUU Perubahan UU Desa
Indra mengungkapkan bahwa Abpednas Indonesia telah menyampaikan 12 rekomendasi yang dihasilkan dari masukan dan aspirasi seluruh anggota BPD yang tergabung dalam Rumah Besar Abpednas Indonesia. Harapannya adalah agar rekomendasi ini dapat menjadi pertimbangan dalam pembahasan RUU Perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Sekretaris Jenderal Abpednas Indonesia, Deden Syamsuddin, juga menyatakan hal yang sama. Menurutnya, meskipun tidak terjadi di semua desa, beberapa Kepala Desa masih mengelola uang APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) secara mandiri, sedangkan anggota BPD hanya berperan sebagai pelengkap administrasi.
Oleh karena itu, menurut pandangan Ketua Umum Abpednas Indonesia, diperlukan sistem pengawasan keuangan desa yang lebih akurat, dengan memperkuat peran Camat dan BPD dalam mengawasi pengelolaan keuangan dalam Pemerintahan Desa.